• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Daerah

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah Dihalangi Security Masuk Kawasan Apartemen Indah Puri

JP by JP
in Agraria, Daerah, Ekonomi
0
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah Dihalangi Security Masuk Kawasan Apartemen Indah Puri
207
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Irwansyah mengatakan bahwa dirinya dihalang-halangi oleh security Indah Puri Golf Resort ketika hendak memasuki kawasan apartemen Indah Puri, Sekupang – Kota Batam.

“Tadi saya dihalang-halangi masuk. Tadi saya marah sama security nya. Sebagai dewan itu tugas saya! Security pun misalnya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengadunya kepada siapa? Kepada dewan juga. Kemarin banyak security di PHK mengadu kepada saya karena tidak dibayarkan pesangonnya. Itu juga tugas saya untuk memfasilitasi ini,” kata Irwansyah di hadapan para penghuni apartemen Indah Puri yang mengeluhkan perobohan bangunan apartemen Indah Puri diduga dilakukan pihak PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pengelola kawasan Indah Puri Golf Resort.

Irwansyah menyebutkan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang pengacara bernama Hambali Hutasuhut melalui pesan singkat WhatsApp untuk menginformasikan perihal perobohan bangunan apartemen Indah Puri.

Selanjutnya Irwansyah juga  berjanji akan menghubungi pihak perusahaan selaku pengelola apartemen Indah Puri. Jadi semua pihak diharapkan menahan diri sampai ada putusan yang bersifat tetap atau inkhraht, jangan ada pihak-pihak yang arogan.

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, kita ada saluran hukum. Kita ada pengadilan, silahkan! Kalau sudah putus mau tak mau, jadi sejauh ini tidak boleh ada pihak yang memang arogan. Kita harus tunduk,”ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu, Minggu (19 Desember 2021).

Irwansyah menyarankan kepada para penghuni apartemen Indah Puri untuk mengajukan surat pengaduan langsung kepada dirinya untuk menjadi dasar menindaklanjuti persoalan perobohan bangunan apartemen Indah Puri oleh pihak pengelola.

Baca juga:  Perampokan Bank Perdana di Indonesia Terjadi di Kota Batam

“Buat surat pengaduan kepada saya, nanti akan kita tindaklanjuti, iya. Setidaknya, saya tidak ingin rakyat dizolimi. Dalam pikiran saya UWTO (uang wajib tahunan otorita) habis tidak serta-merta ini (penghuni apartemen Indah Puri) diusir,” ujar Irwansyah.

Persoalan UWTO Menjadikan Kota Batam Berbeda dengan Daerah Lainnya di Negara Indonesia

Irwansyah berpendapat tentang Kota Batam aneh daripada daerah lainnya yang ada di Negara Indonesia. Dia juga mencontohkan “di dareah kawasan Nagoya itu banyak ruko yang sudah habis masa jatuh tempo UWTO. Bank itu pegang sertifikat sebagai jaminan, itu kalau UWTO-nya habis secara teori sertifikat itu tidak ada nilai, kayak bungkus kacang aja itu! Tetapi tidak seperti, dia bisa diperpanjang dengan tarif UWTO yang resmi bukan 12 juta rupiah. Itu sama dengan beli baru, dasarnya apa? Itu dia bisa kena pungli, mengutip tanpa dasar. Kecuali ada kesepakatan-kesepakatan, misalnya ada pekerjaan-pekerjaan.”

Irwansyah juga menjabarkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola apartemen Indah Puri telah melakukan take over dari manejemen lama kepada manejemen baru. “Tidak tidak tahu beli dulu sama yang lama take over-nya, serah terimanya bagaimana,” kata Irwansyah.

Perihal Komunikasi Robby Batubara Menyampaikan Keluh-kesah Para Penghuni Apartemen Indah Puri kepada Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah

Dalam kesempatan itu Irwansyah juga bertanya kepada seorang pria bertubuh tinggi dan besar, mengenakan baju kemeja warna biru, celana panjang jenis jeans biru (ciri-ciri dan pakai yang digunakan Robby Batubara) yang hadir di tengah-tengah para penghuni apartemen Indah Puri. Bapak Robby pengacara orang ini ya (penghuni apartemen Indah Puri)?

Baca juga:  Bayang-bayang Kebangkitan Judi di Kota Batam

Robby juga membenarkan bahwa diri merupakan seorang penasehat hukum dari 60 orang penghuni apartemen Indah Puri baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Dari awal kita sampaikan kepada pihak manajemen, kalaupun melakukan pembongkaran segala macam silahkan tempuh jalur hukum. Kalau ada putusan mengikat, silahkan,” ucap Robby menjawab pertanyaan Irwansyah.

Mendengar jawaban itu, Irwansyah langsung memaparkan bahwa pembongkaran itu dapat dilakukan apabila ada surat eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Bongkar itu harus ada eksekusi dari pengadilan. Pengacara bisa tanyakan,” ujar Irwansyah menyarankan kepada Robby.

Robby menyahut saran Irwansyah itu. “Jadi mereka ada kirimkan somasi satu, somasi dua. Alasannya itu simpel pak, UWTO sudah habis otomastis kalian tidak berhak. Alasan itu tidak masuk akal,” kata Robby.

Dengan demikian, Irwansyah langsung berkomentar “salah, salah. Gak ada itu, dasarnya mana? Tunjukkan sama saya.”

Dalam pertemuan itu terjadi sahut menyahut antara Advokat Robby Batubara dengan anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah. “Kita sudah minta, mereka tidak bisa tunjukkan. Kita minta bantuan kepada bapak (Irwansyah), pertama: tidak ada penekanan ke warga terkait listrik, air. Saya juga sudah menelepon orang PLN. Jawabannya: nomor pelanggannya itu atas nama Indah Puri, kita tidak bisa ikut campur,” kata Robby mengulang kembali komunikasi pihak PLN Batam kepada dirinya.

“Mereka gunakan ini untuk menekan warga. Air juga sudah dimatikan, itu hak hidup orang banyak. Jadi mumpung Bapak (Irwansyah) ada di sini, kita minta bantuan yang paling penting dua ini (air dan listrik). Tentunya tentang PPRS kita sudah minta, saya sudah sampaikan kepada manejemen itu adalah kewajiban kalian selaku (pengembang) untuk pertama kali harus bentuk itu. Kalau kalian tidak laksanakan itu masalah,” ucap Robby menyampaikan unek-uneknya mewakili kliennya yang merupakan penghuni apartemen Indah Puri.

Baca juga:  LBP: Pemerintah Segera Membangun Green Smart Seaport di Batam

Dalam kesempatan itu salah seorang penghuni apartemen Indah puri juga menyampaikan terkait salah satu orang tua (lansia) yang berdomisili di apartemen Indah Puri telah meninggal dunia diduga karena menghadapi suasana tidak nyaman dengan adanya keributan dari rencana perobohan bangunan apartemen Indah Puri.

Perihal Konfirmasi Dilakukan Media Batampena.com tentang Keberimbangan Pemberitaan Dugaan Pungli Dilakukan Pengelola Apartemen Indah Puri

Sampai berita ini dipublikasi oleh Batampena.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum PT Guthrie Jaya Indah Resort selaku pengelola apartemen Indah Puri atas nama Mangara Manurung.

Demikian komunikasi untuk konfirmasi yang dilayangkan oleh Batampena.com kepada Mangara Manurung. Selamat malam Bapak Penasehat Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort. Izin Pak mau konfirmasi sedikit. Mohon waktunya, Pak.

Selanjutnya Mangara Manurung menjawab: “Besoklah bg, udah 5 watt.”

Mendapatkan jawaban dari pesan singkat WhatsApp, Batampena.com mencoba melanjutkan konfirmasi perihal adanya statemen dari salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri yang menduga pembayaran UWTO sebesar 12 juta/m². Itu merupakan kategori pungli. Bagaimana tanggapan Bapak Mangara Manurung terkait statemen itu?

Dengan demikian Mangara Manurung masih belum mengirimkan jawaban terkait perihal pertanyaan Batampena.com dengan menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Minggu (19 Desember 2021) tepat pukul 22:54 WIB.

 

Penulis: JP

Tags: Anggota DPRD Provinsi KepriApartemen Indah PuriIrwansyahKota BatamPartai Persatuan PembangunanSekupang
Previous Post

Penghuni Apartemen Indah Puri, Tuti: Tidak Mungkin Kasih Anak Makan Beras Mentah

Next Post

900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal

JP

JP

Next Post
900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal

900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com