BATAMPENA.COM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Irwansyah mengatakan bahwa dirinya dihalang-halangi oleh security Indah Puri Golf Resort ketika hendak memasuki kawasan apartemen Indah Puri, Sekupang – Kota Batam.
“Tadi saya dihalang-halangi masuk. Tadi saya marah sama security nya. Sebagai dewan itu tugas saya! Security pun misalnya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengadunya kepada siapa? Kepada dewan juga. Kemarin banyak security di PHK mengadu kepada saya karena tidak dibayarkan pesangonnya. Itu juga tugas saya untuk memfasilitasi ini,” kata Irwansyah di hadapan para penghuni apartemen Indah Puri yang mengeluhkan perobohan bangunan apartemen Indah Puri diduga dilakukan pihak PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pengelola kawasan Indah Puri Golf Resort.
Irwansyah menyebutkan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang pengacara bernama Hambali Hutasuhut melalui pesan singkat WhatsApp untuk menginformasikan perihal perobohan bangunan apartemen Indah Puri.
Selanjutnya Irwansyah juga berjanji akan menghubungi pihak perusahaan selaku pengelola apartemen Indah Puri. Jadi semua pihak diharapkan menahan diri sampai ada putusan yang bersifat tetap atau inkhraht, jangan ada pihak-pihak yang arogan.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, kita ada saluran hukum. Kita ada pengadilan, silahkan! Kalau sudah putus mau tak mau, jadi sejauh ini tidak boleh ada pihak yang memang arogan. Kita harus tunduk,”ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu, Minggu (19 Desember 2021).
Irwansyah menyarankan kepada para penghuni apartemen Indah Puri untuk mengajukan surat pengaduan langsung kepada dirinya untuk menjadi dasar menindaklanjuti persoalan perobohan bangunan apartemen Indah Puri oleh pihak pengelola.
“Buat surat pengaduan kepada saya, nanti akan kita tindaklanjuti, iya. Setidaknya, saya tidak ingin rakyat dizolimi. Dalam pikiran saya UWTO (uang wajib tahunan otorita) habis tidak serta-merta ini (penghuni apartemen Indah Puri) diusir,” ujar Irwansyah.
Persoalan UWTO Menjadikan Kota Batam Berbeda dengan Daerah Lainnya di Negara Indonesia
Irwansyah berpendapat tentang Kota Batam aneh daripada daerah lainnya yang ada di Negara Indonesia. Dia juga mencontohkan “di dareah kawasan Nagoya itu banyak ruko yang sudah habis masa jatuh tempo UWTO. Bank itu pegang sertifikat sebagai jaminan, itu kalau UWTO-nya habis secara teori sertifikat itu tidak ada nilai, kayak bungkus kacang aja itu! Tetapi tidak seperti, dia bisa diperpanjang dengan tarif UWTO yang resmi bukan 12 juta rupiah. Itu sama dengan beli baru, dasarnya apa? Itu dia bisa kena pungli, mengutip tanpa dasar. Kecuali ada kesepakatan-kesepakatan, misalnya ada pekerjaan-pekerjaan.”
Irwansyah juga menjabarkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola apartemen Indah Puri telah melakukan take over dari manejemen lama kepada manejemen baru. “Tidak tidak tahu beli dulu sama yang lama take over-nya, serah terimanya bagaimana,” kata Irwansyah.
Perihal Komunikasi Robby Batubara Menyampaikan Keluh-kesah Para Penghuni Apartemen Indah Puri kepada Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah
Dalam kesempatan itu Irwansyah juga bertanya kepada seorang pria bertubuh tinggi dan besar, mengenakan baju kemeja warna biru, celana panjang jenis jeans biru (ciri-ciri dan pakai yang digunakan Robby Batubara) yang hadir di tengah-tengah para penghuni apartemen Indah Puri. Bapak Robby pengacara orang ini ya (penghuni apartemen Indah Puri)?
Robby juga membenarkan bahwa diri merupakan seorang penasehat hukum dari 60 orang penghuni apartemen Indah Puri baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Dari awal kita sampaikan kepada pihak manajemen, kalaupun melakukan pembongkaran segala macam silahkan tempuh jalur hukum. Kalau ada putusan mengikat, silahkan,” ucap Robby menjawab pertanyaan Irwansyah.
Mendengar jawaban itu, Irwansyah langsung memaparkan bahwa pembongkaran itu dapat dilakukan apabila ada surat eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Bongkar itu harus ada eksekusi dari pengadilan. Pengacara bisa tanyakan,” ujar Irwansyah menyarankan kepada Robby.
Robby menyahut saran Irwansyah itu. “Jadi mereka ada kirimkan somasi satu, somasi dua. Alasannya itu simpel pak, UWTO sudah habis otomastis kalian tidak berhak. Alasan itu tidak masuk akal,” kata Robby.
Dengan demikian, Irwansyah langsung berkomentar “salah, salah. Gak ada itu, dasarnya mana? Tunjukkan sama saya.”
Dalam pertemuan itu terjadi sahut menyahut antara Advokat Robby Batubara dengan anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah. “Kita sudah minta, mereka tidak bisa tunjukkan. Kita minta bantuan kepada bapak (Irwansyah), pertama: tidak ada penekanan ke warga terkait listrik, air. Saya juga sudah menelepon orang PLN. Jawabannya: nomor pelanggannya itu atas nama Indah Puri, kita tidak bisa ikut campur,” kata Robby mengulang kembali komunikasi pihak PLN Batam kepada dirinya.
“Mereka gunakan ini untuk menekan warga. Air juga sudah dimatikan, itu hak hidup orang banyak. Jadi mumpung Bapak (Irwansyah) ada di sini, kita minta bantuan yang paling penting dua ini (air dan listrik). Tentunya tentang PPRS kita sudah minta, saya sudah sampaikan kepada manejemen itu adalah kewajiban kalian selaku (pengembang) untuk pertama kali harus bentuk itu. Kalau kalian tidak laksanakan itu masalah,” ucap Robby menyampaikan unek-uneknya mewakili kliennya yang merupakan penghuni apartemen Indah Puri.
Dalam kesempatan itu salah seorang penghuni apartemen Indah puri juga menyampaikan terkait salah satu orang tua (lansia) yang berdomisili di apartemen Indah Puri telah meninggal dunia diduga karena menghadapi suasana tidak nyaman dengan adanya keributan dari rencana perobohan bangunan apartemen Indah Puri.
Perihal Konfirmasi Dilakukan Media Batampena.com tentang Keberimbangan Pemberitaan Dugaan Pungli Dilakukan Pengelola Apartemen Indah Puri
Sampai berita ini dipublikasi oleh Batampena.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum PT Guthrie Jaya Indah Resort selaku pengelola apartemen Indah Puri atas nama Mangara Manurung.
Demikian komunikasi untuk konfirmasi yang dilayangkan oleh Batampena.com kepada Mangara Manurung. Selamat malam Bapak Penasehat Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort. Izin Pak mau konfirmasi sedikit. Mohon waktunya, Pak.
Selanjutnya Mangara Manurung menjawab: “Besoklah bg, udah 5 watt.”
Mendapatkan jawaban dari pesan singkat WhatsApp, Batampena.com mencoba melanjutkan konfirmasi perihal adanya statemen dari salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri yang menduga pembayaran UWTO sebesar 12 juta/m². Itu merupakan kategori pungli. Bagaimana tanggapan Bapak Mangara Manurung terkait statemen itu?
Dengan demikian Mangara Manurung masih belum mengirimkan jawaban terkait perihal pertanyaan Batampena.com dengan menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Minggu (19 Desember 2021) tepat pukul 22:54 WIB.
Penulis: JP