Komitmen Transparansi Keuangan: Biak Numfor Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2025
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang masih bersifat unaudited (belum diaudit) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. Langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sekaligus fondasi penting dalam upaya menjaga kesehatan keuangan daerah.
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menegaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan mandat yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar BPK RI dapat segera melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Ini menjadi komitmen kita untuk benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan maupun berbagai program kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Bupati Markus usai kegiatan penyerahan di Jayapura, Senin (30/3/2026).
Beliau juga menyatakan optimisme yang tinggi, bahwa laporan keuangan yang telah disusun dan diserahkan telah memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku, sehingga layak untuk dipertanggungjawabkan. Dengan persiapan yang matang, Pemkab Biak Numfor optimis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Peran Penting BPK dalam Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan
Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemkab Biak Numfor. Ia menekankan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Gubernur Fakhiri. Beliau menambahkan bahwa hasil audit BPK akan menjadi acuan berharga bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pengelolaan dan pelaporan keuangannya, serta meraih opini terbaik.
Lebih lanjut, Gubernur Fakhiri menggarisbawahi bahwa kewajiban untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah prinsip dasar dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparan, akuntabel, dan efisien.
Meskipun laporan yang diserahkan masih bersifat unaudited, Pemkab Biak Numfor menyadari adanya potensi kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyatakan kesiapan penuh untuk menerima segala saran dan masukan konstruktif dari BPK RI demi penyempurnaan laporan keuangan di masa mendatang. Sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi Papua dan BPK RI diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik, kredibel, dan akuntabel di seluruh wilayah Papua.
Ketepatan Waktu: Kunci Mempertahankan Opini WTP
Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, mengkonfirmasi bahwa penyerahan LKPD unaudited Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Papua dan beberapa kabupaten, termasuk Biak Numfor, telah dilakukan tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan, laporan keuangan unaudited harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada bulan Maret 2026.
“Hari ini Pemerintah Provinsi Papua bersama empat kabupaten, yakni Biak Numfor, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Supiori telah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2025. Penyerahan ini tepat waktu,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Papua.
Setelah proses penyerahan ini, BPK RI akan segera melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan tersebut. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini yang independen dan objektif terhadap laporan yang telah disajikan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap laporan yang diserahkan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan amanat undang-undang bahwa sebelum diserahkan ke DPR, laporan keuangan harus terlebih dahulu diperiksa oleh BPK,” jelasnya.
Ketepatan waktu dalam penyerahan laporan unaudited menjadi salah satu faktor krusial bagi pemerintah daerah dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Proses audit yang akan dilakukan oleh BPK RI akan mencakup pemeriksaan terperinci terhadap seluruh aspek pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Setelah serangkaian pemeriksaan yang komprehensif, BPK RI akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berstatus audited. Hasil ini diharapkan dapat mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas di Kabupaten Biak Numfor, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Papua.



















