Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat pada tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk lima sektor usaha strategis. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut. Insentif fiskal ini akan berlaku sepanjang tahun 2026, mulai dari Januari hingga Desember, dan ditujukan bagi para pekerja di perusahaan yang bergerak dalam lima bidang usaha utama. Kelima sektor tersebut adalah industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Sektor-Sektor Unggulan Penerima Insentif
Pemerintah secara cermat memilih sektor-sektor yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja, berkontribusi pada ekspor, serta memiliki dampak luas terhadap perekonomian.
Industri Alas Kaki
Sektor alas kaki dipilih karena perannya yang vital sebagai industri padat karya dan orientasinya yang kuat pada pasar ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP ini mencakup berbagai sub-sektor dalam industri alas kaki, mulai dari produksi sepatu untuk kebutuhan sehari-hari, sepatu olahraga, hingga sepatu yang dirancang khusus untuk keperluan industri. Selain itu, komponen-komponen penting dalam pembuatan alas kaki, seperti sol dan bagian atas sepatu (upper), juga termasuk dalam cakupan insentif ini.Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri tekstil dan pakaian jadi mendapatkan perhatian khusus dengan cakupan insentif yang paling luas. Rantai produksinya yang panjang dan beragam membuat sektor ini menjadi salah satu prioritas. Insentif ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemintalan benang, proses pertenunan kain, penyempurnaan tekstil, hingga industri batik yang kaya akan warisan budaya. Lebih lanjut, sektor konveksi dan produksi pakaian jadi secara keseluruhan juga termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menerima fasilitas ini.Industri Furnitur
Sektor furnitur, yang memainkan peran penting dalam industri kreatif dan konstruksi, juga menjadi penerima fasilitas PPh 21 DTP. Insentif ini berlaku untuk berbagai jenis furnitur, terlepas dari material yang digunakan. Baik furnitur yang terbuat dari kayu, rotan, bambu, logam, maupun plastik, semuanya berhak mendapatkan keringanan pajak ini. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri furnitur yang berkelanjutan.Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri yang berkaitan dengan pengolahan kulit. Fasilitas PPh 21 DTP ini mencakup kegiatan pengawetan dan penyamakan kulit. Selain itu, insentif ini juga diperluas ke industri barang jadi yang berbahan dasar kulit, seperti tas, koper, dompet, jaket kulit, hingga berbagai perlengkapan industri lainnya yang memerlukan material kulit.Sektor Pariwisata
Berbeda dengan sektor manufaktur yang memiliki cakupan lebih spesifik, sektor pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan yang sangat luas. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata pasca berbagai tantangan. Insentif ini mencakup berbagai elemen dalam ekosistem pariwisata, mulai dari akomodasi seperti hotel dan vila, penyedia makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, jasa boga, hingga pelaku usaha perjalanan seperti agen dan biro perjalanan wisata. Sektor Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) juga termasuk, begitu pula pengelola destinasi wisata dan pusat hiburan.
Mekanisme Pelaksanaan dan Kriteria Penerima
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, ditegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja akan dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui pemberi kerja. Mekanisme ini memastikan bahwa penghasilan bersih yang diterima oleh pekerja tidak akan berkurang akibat pemotongan pajak.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak akan dianggap sebagai objek pajak tambahan bagi para pekerja yang menerima insentif. Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025 secara tegas menyatakan, “Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.”
PMK 105/2025 juga merinci kriteria bagi para pegawai yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP. Insentif ini berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan persyaratan tertentu.
Untuk Pegawai Tetap:
Fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pegawai tersebut harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, dengan jumlah tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Syarat krusial lainnya adalah pegawai tersebut tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya yang diselenggarakan pemerintah.Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas:
Bagi tenaga kerja yang bersifat tidak tetap atau bekerja secara lepas, insentif diberikan apabila mereka menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari. Jika dihitung per bulan, maksimal penghasilan yang berhak menerima insentif ini adalah Rp 10 juta. Sama seperti pegawai tetap, tenaga kerja lepas juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif pemerintah lainnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor strategis dapat terus beroperasi secara optimal, lapangan kerja tetap terjaga, dan daya beli masyarakat dapat dipertahankan serta ditingkatkan di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

















