Bencana alam yang melanda wilayah Sumatra baru-baru ini, seperti banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, telah memicu sorotan tajam terhadap dampak ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang semakin menggerus tutupan hutan. Fenomena ini tidak luput dari perhatian otoritas pajak, yang melihatnya sebagai isu krusial yang berkaitan erat dengan tata kelola fiskal dan kepatuhan perpajakan.
Kondisi lingkungan yang memburuk di Sumatra ini dinilai semakin diperparah oleh siklon tropis Sinyar yang terjadi bersamaan dengan bencana tersebut. Dalam sebuah diskusi publik yang membahas efektivitas tata kelola fiskal sektor mineral dan batubara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyoroti peran penting Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan beroperasi untuk menindak berbagai pelanggaran, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan.
Bimo, yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara komprehensif, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Di sektor hulu, fokus utama adalah pada perusahaan industri ekstraktif, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan ini menjadi sasaran apabila ditemukan memiliki perizinan yang tidak sesuai, meskipun aktivitas usahanya sudah berjalan di kawasan hutan.
Eksploitasi Kawasan Lindung untuk Perkebunan dan Tambang
Salah satu temuan yang sangat memprihatinkan adalah adanya beberapa kawasan hutan lindung, bahkan area taman nasional, yang sebagian besar wilayahnya justru dieksploitasi untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Bimo memberikan contoh nyata dari Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, di mana 80 persen area taman nasional tersebut telah tertutup oleh perkebunan kelapa sawit. “Itu sangat menyedihkan sekali,” ungkap Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak.
Praktik alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini diyakini berkontribusi signifikan terhadap dampak lingkungan yang kini dirasakan oleh masyarakat, seperti banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah Sumatra. Kerusakan ekosistem yang parah akibat perubahan fungsi kawasan hutan ini secara langsung meningkatkan kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.
Penyelundupan dan Modus Penghindaran Pajak di Sektor Hilir
Selain masalah di sektor hulu, otoritas pajak juga menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan di sisi hilir. Maraknya praktik penyelundupan masih menjadi perhatian utama. Salah satu modus yang sering digunakan adalah underinvoicing, yaitu melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuannya adalah untuk menghindari pembayaran bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya yang semestinya dikenakan.
Temuan signifikan lainnya yang diungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dugaan penghindaran bea keluar untuk ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Modusnya adalah dengan melaporkan CPO sebagai limbah, seperti fatty acid methyl ester (FAME). Melalui skema base erosion and profit shifting (BEPS), sebanyak 87 kontainer CPO dikirim ke luar negeri namun dilaporkan sebagai FAME, sehingga mendapatkan pembebasan dari bea keluar.
Bimo menegaskan perbedaan antara pelanggaran di hulu dan hilir. “Kalau tadi di sisi hulu serious non-compliance activity-nya mengambil hutan yang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk perkebunan atau pertambangan, di sisi hilir masih terdapat banyak sekali penyelundupan. Penyelundupan yang mungkin dilegalisasi karena sistem,” jelasnya.
Situasi ini menunjukkan adanya tantangan ganda dalam tata kelola sumber daya alam dan perpajakan di Indonesia. Di satu sisi, diperlukan penegakan hukum yang lebih kuat untuk mencegah perambahan kawasan hutan. Di sisi lain, sistem perpajakan dan kepabeanan perlu terus diperbaiki untuk menutup celah praktik penyelundupan dan penghindaran pajak yang merugikan negara. Upaya kolaboratif antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga terkait lainnya, menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan kompleks ini.












