Seorang komedian ternama, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penistaan agama. Laporan ini diajukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten, yang mewakili seorang warga bernama Supriatna dari Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait dengan materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’ dengan terlapor adalah Pandji Pragiwaksono,” ungkap Julianto, Ketua API Banten, melalui pesan singkat pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut Julianto, inti permasalahan terletak pada cuplikan video dari pertunjukan stand up comedy tersebut yang diunggah ke sebuah akun Instagram. Cuplikan video berdurasi 2 menit 28 detik itu diduga kuat dikelola oleh Pandji Pragiwaksono sendiri. Pihak pelapor menilai bahwa perkataan dalam cuplikan video tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak senonoh dan tidak pantas.
API Banten menduga bahwa Pandji menggunakan berbagai majas dalam menyampaikan materi stand up comedy-nya, yang justru memperparah keadaan. Majas-majas tersebut antara lain:
Majas Perbandingan: Membandingkan atau menyandingkan suatu objek dengan objek lainnya, yang dalam konteks ini dinilai tidak relevan dan merendahkan.
Majas Sindiran: Menyatakan sesuatu dengan maksud untuk menyindir, yang diarahkan pada praktik peribadatan agama Islam.
Majas Akronim: Menggunakan akronim yang tidak sesuai antara suatu peristiwa dengan waktu yang seharusnya, sehingga menimbulkan kesan yang keliru dan menyesatkan.
Majas Hiperbola: Menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal, yang dianggap meremehkan dan menghina agama Islam.
Julianto menambahkan, “Perkataan yang mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan yang tidak masuk akal, dan ketidaksesuaian antara peristiwa bersifat kebencian melecehkan ibadah sholat terhadap agama Islam.”
Atas dasar tersebut, Pandji Pragiwaksono diadukan telah melanggar Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Julianto menjelaskan bahwa sebelum melaporkan Pandji ke pihak berwajib, API Banten telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Pada tanggal 16 Januari 2026, mereka secara terbuka meminta Pandji untuk menghapus cuplikan video tersebut dan menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya.
“Akan tetapi, sampai dengan dilaporkannya Pandji Pragiwaksono di Polda Banten, Pandji Pragiwaksono belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya,” sesal Julianto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna terhadap komedian Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut diterima pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
“Benar, telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Pandji Pragiwaksono,” kata Maruli.
Menurut Kombes Pol Maruli, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal untuk mendukung laporannya. Barang bukti tersebut meliputi:
Satu buah flashdisk: Berisi gambar tangkap layar (screenshot) dan rekaman video yang menjadi dasar laporan.
Satu bundle: Berisi kumpulan gambar tangkap layar (screenshot) lainnya yang memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Laporan tersebut akan kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut,” tegas Maruli. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik yang mendukung laporan tersebut maupun yang menyayangkan pelaporan terhadap seorang komedian. Perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan materi komedi kembali mencuat ke permukaan.




