No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus Human Interest

Kezia Syifa: Antara Negara dan Nasionalisme

Erwin by Erwin
23 Januari 2026 - 12:27
in Human Interest
0

Kisah seorang wanita muda bernama Syifa dari Banten baru-baru ini menjadi perbincangan hangat. Keputusannya untuk bergabung dengan United States National Guard di Amerika Serikat memicu berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat. Pertanyaan utama yang muncul adalah, apakah National Guard ini setara dengan angkatan bersenjata atau militer reguler seperti US Army atau US Navy?

Untuk memahami hal ini secara komprehensif, kita perlu merujuk pada United States Code, khususnya Title 10 dan Title 32. Kedua bagian ini merupakan dasar hukum bagi keberadaan angkatan bersenjata di Amerika Serikat.

Apa Itu National Guard?

National Guard didefinisikan sebagai komponen cadangan dari Angkatan Darat (Army) dan Angkatan Udara (Air Force) Amerika Serikat. Mereka memiliki status ganda yang unik. Di satu sisi, mereka dapat beroperasi di bawah komando gubernur negara bagian dalam situasi damai atau darurat lokal. Di sisi lain, mereka juga dapat dipanggil untuk bertugas oleh Presiden AS dalam tugas federal.

Secara struktur komando, pelatihan, kepangkatan, dan persenjataan, National Guard sepenuhnya terintegrasi dengan standar militer Amerika Serikat. Tidak ada perbedaan signifikan dalam hal disiplin militer dan hukum perang yang berlaku bagi anggota National Guard maupun tentara reguler.

Banyak orang salah mengartikan istilah “Guard” dan menganggapnya sebagai satuan pengamanan sipil seperti Satpol PP di Indonesia. Padahal, kenyataannya jauh berbeda. National Guard adalah pasukan tempur yang telah diterjunkan dalam berbagai perang besar Amerika Serikat, mulai dari Perang Dunia, Perang Korea, Perang Vietnam, hingga operasi di Irak dan Afghanistan. Mereka dilengkapi dengan senjata laras panjang, tank, jet tempur, dan memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam menjalankan tugasnya.

Sumpah Kesetiaan dan Implikasinya

Mari kita telaah lebih dalam mengenai sumpah yang harus diucapkan oleh seorang calon anggota National Guard saat pelantikan atau enlistment. Berdasarkan 10 U.S. Code 502, setiap orang yang mendaftar di National Guard wajib mengucapkan sumpah: “I will support and defend the Constitution of the United States and of the State of… against all enemies, foreign and domestic.”

Kalimat ini mengandung janji kesetiaan mutlak untuk membela konstitusi Amerika Serikat melawan segala musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Selain itu, mereka juga bersumpah untuk mematuhi perintah presiden Amerika Serikat (obey the orders of the President of the United States) dan gubernur negara bagian terkait.

Sumpah ini jelas bertentangan dengan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Bagaimana mungkin seseorang bisa setia pada dua konstitusi yang berbeda dan mematuhi dua panglima tertinggi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan?

Kewarganegaraan Ganda dan Hukum Indonesia

Ketentuan mengenai penerimaan warga negara asing (dalam hal ini pemegang Green Card) ke dalam militer AS diatur dalam 10 U.S. Code 504. Pasal ini memungkinkan orang yang bukan warga negara, tetapi telah memiliki status legal permanent resident untuk mendaftar (enlist) dalam angkatan bersenjata. Ini menjelaskan mengapa Syifa bisa diterima masuk meskipun belum memegang paspor Amerika Serikat secara penuh.

Baca Juga  Gorontalo Terancam Punah: Anak Muda & Orang Tua Ungkap Kepedihan

Amerika Serikat memang memiliki tradisi panjang melibatkan imigran dalam militernya sebagai jalur cepat menuju naturalisasi kewarganegaraan. Namun, fasilitas hukum Amerika ini justru menjadi jebakan hukum bagi warga negara Indonesia karena sistem hukum kita menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat. Apa yang dianggap legal dan wajar di Amerika Serikat bisa menjadi pelanggaran berat yang berakibat fatal bagi status kewarganegaraan di Indonesia.

Status National Guard dan Hukum Internasional

Jika kita membedah struktur National Guard lebih teliti, kita akan menemukan bahwa mereka menerima gaji dan tunjangan dari anggaran pertahanan negara, baik dari negara bagian maupun federal. Mereka tunduk pada Uniform Code of Military Justice (UCMJ) saat sedang bertugas aktif, yang merupakan hukum pidana militer yang berlaku di Amerika Serikat. Artinya, status mereka adalah kombatan yang sah menurut hukum humaniter internasional jika terjadi konflik bersenjata.

Identitas sebagai kombatan asing inilah yang ingin dihindari oleh pembuat undang-undang kita agar warga Indonesia tidak terlibat dalam konflik kepentingan negara lain. Bayangkan jika suatu saat Amerika Serikat terlibat ketegangan dengan negara sahabat Indonesia atau bahkan dengan Indonesia sendiri, posisi anggota National Guard asal Indonesia akan sangat problematis. Loyalitas mereka sudah tergadaikan melalui sumpah militer yang mereka ucapkan, menempatkan pada posisi yang berpotensi memusuhi tanah airnya sendiri.

Analisis komparatif menunjukkan bahwa banyak negara yang menganut kewarganegaraan ganda mungkin tidak mempermasalahkan hal ini. Namun, Indonesia bukan penganut paham tersebut. Kita masih memegang teguh prinsip satu kewarganegaraan (single citizenship) bagi orang dewasa, dengan pengecualian terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campur hingga usia tertentu. Filosofi ini didasarkan pada pengalaman sejarah perjuangan bangsa yang menuntut persatuan dan kesatuan tekad tanpa adanya loyalitas ganda.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pembagian kesetiaan, terutama dalam ranah militer dan pertahanan, dianggap sebagai pelanggaran prinsip dasar bernegara. Kasus Syifa ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penerapan prinsip tersebut di era globalisasi yang semakin mengaburkan batas-batas nasionalisme.

National Guard: Milisi Negara Bagian atau Tentara Federal?

Ada pula yang berpendapat bahwa National Guard lebih mirip milisi negara bagian ketimbang tentara federal, sehingga seharusnya diperlakukan berbeda. Namun, argumen ini runtuh ketika kita melihat sejarah Militia Act of 1903 yang secara efektif mengubah milisi negara bagian menjadi National Guard yang terstandarisasi dan menjadi bagian dari cadangan Angkatan Darat AS.

Baca Juga  Percaya Diri Itu Mudah: 6 Tips "Good Vibes, Good Life" Menerima Diri Sendiri Ala Vex King

Sejak saat itu, dualitas peran National Guard tidak pernah melepaskan mereka dari status sebagai komponen militer resmi Amerika Serikat. Di mata hukum internasional pun, anggota National Guard yang berseragam dan membawa senjata secara terbuka dikategorikan sebagai tentara reguler. Jadi, dari perspektif hukum pertahanan maupun hukum internasional, sulit untuk menyangkal bahwa National Guard adalah bagian integral dari “dinas tentara asing”.

Antara Nasionalisme dan Realitas Global

Persoalan ini membawa kita pada permenungan yang lebih dalam mengenai relevansi konsep kewarganegaraan tradisional di tengah mobilitas manusia yang semakin tinggi. Anak-anak muda Indonesia yang brilian dan berpetualang ke luar negeri seringkali dihadapkan pada pilihan-pilihan pragmatis untuk bertahan hidup dan meraih kesuksesan di negeri orang. Tawaran karier di militer AS seringkali datang dengan paket beasiswa pendidikan universitas yang sangat menggiurkan dan sulit ditolak oleh mereka yang ingin mengubah nasib.

Ada tragedi kemanusiaan di sini, di mana ambisi untuk maju harus dibayar mahal dengan hilangnya identitas kebangsaan secara hukum. Kita tidak bisa serta merta menyalahkan mereka sebagai tidak nasionalis, karena motif ekonomi dan pendidikan seringkali menjadi pendorong utamanya. Namun, hukum negara adalah konsensus yang kaku dan tidak bisa dibengkokkan hanya karena alasan sentimental atau pragmatisme individu semata.

Konsekuensi Kehilangan Kewarganegaraan

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan menempatkan seseorang pada posisi yang sangat rentan, terutama jika ia belum sepenuhnya memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Indonesia, melalui undang-undangnya, sebenarnya berusaha mencegah terjadinya statelessness atau kondisi tanpa kewarganegaraan. Namun, aturan mengenai dinas tentara asing ini bersifat imperatif.

Jika Syifa kehilangan WNI-nya sementara proses naturalisasi AS-nya belum rampung, ia bisa berada dalam limbo hukum yang menyulitkan pergerakan internasionalnya. Ia akan menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri, memerlukan visa untuk berkunjung, dan kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status hak milik. Konsekuensi perdata ini seringkali tidak terpikirkan saat seseorang menandatangani kontrak pendaftaran militer di luar negeri yang tampak gagah dan membanggakan.

Edukasi Hukum bagi Diaspora

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum maupun Keimigrasian serta Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai aturan-aturan krusial ini kepada diaspora kita. Banyak diaspora yang hidup dalam ketidaktahuan, mengira bahwa selama paspor hijau belum dibuang, maka status WNI mereka aman selamanya.

Kasus Syifa harus menjadi momentum untuk edukasi hukum publik, bukan sekadar ajang perundungan di media sosial. KBRI dan KJRI di Amerika Serikat harus proaktif menjangkau kantong-kantong mahasiswa dan pekerja Indonesia untuk mengingatkan batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan yang pada akhirnya akan merugikan potensi sumber daya manusia Indonesia di luar negeri.

Baca Juga  Saksi Bisu Kota Tua: Curhat Generasi Muda di Manado

Evaluasi Doktrin Kewarganegaraan

Di sisi lain, mungkin sudah saatnya kita sebagai bangsa mulai mendiskusikan kembali secara jernih mengenai doktrin kewarganegaraan kita di masa depan. Apakah ketatnya aturan kewarganegaraan tunggal masih relevan untuk dipertahankan secara absolut dalam menghadapi persaingan global memperebutkan talenta? Beberapa negara tetangga sudah mulai melonggarkan aturan mereka untuk mengakomodasi diaspora agar tetap memiliki ikatan dengan tanah leluhurnya.

Namun, untuk saat ini, selama undang-undang belum direvisi, maka lex dura sed tamen scripta; hukum memang keras, tetapi begitulah bunyinya tertulis. Kita tidak bisa menegakkan hukum dengan tebang pilih; aturan yang berlaku bagi Syifa juga berlaku bagi anak bangsa lainnya tanpa terkecuali.

Kewarganegaraan: Ikatan Batin dan Lahir

Dalam perspektif filsafat hukum, kewarganegaraan adalah ikatan batin dan lahir yang menuntut adanya resiprositas atau timbal balik antara hak dan kewajiban. Negara berkewajiban melindungi warga negaranya, dan sebaliknya warga negara berkewajiban membela negaranya, atau setidaknya tidak membela negara lain.

Ketika seseorang memilih untuk mengangkat senjata bagi bendera lain, maka secara etis ikatan batin tersebut telah putus, dan hukum hanya meresmikan putusnya ikatan tersebut. Ini adalah pilihan bebas yang dimiliki oleh setiap manusia merdeka, beserta segala risikonya. Kita menghargai keberanian Syifa mengambil jalan hidupnya. Namun, kita juga harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia yang memiliki marwahnya sendiri.

Penyelesaian Kasus yang Bijaksana

Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan bijaksana, meneliti setiap detail dokumen dan status Syifa saat ini sebelum palu keputusan diketuk. Jika memang terbukti memenuhi unsur pasal 23 UU No 12 Tahun 2006, maka negara harus berani mengambil sikap tegas menyatakan hilangnya kewarganegaraan tersebut. Namun, jika ada celah hukum atau fakta lain yang belum terungkap, maka asas praduga tidak bersalah dan perlindungan warga negara harus tetap dikedepankan.

Hukum tata negara kita mengajarkan bahwa perlindungan hak asasi manusia berjalan beriringan dengan penegakan kedaulatan negara, keduanya tidak boleh saling meniadakan. Pada akhirnya, kisah Syifa adalah cermin bagi kita semua tentang kompleksitas identitas di dunia modern yang semakin tanpa batas. Ia mengajarkan kita bahwa setiap tanda tangan yang kita bubuhkan di atas dokumen negara asing, setiap sumpah yang kita ucapkan, memiliki gema hukum yang bisa mengubah takdir kita selamanya.

Menjadi warga dunia (global citizen) adalah keniscayaan. Namun, menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan yang mensyaratkan kesetiaan. Jangan sampai kebanggaan sesaat mengenakan seragam asing membuat kita lupa jalan pulang ke rumah sendiri secara hukum. Nasionalisme di era ini mungkin tidak lagi diterjemahkan dengan bambu runcing, tetapi ketaatan pada hukum kewarganegaraan adalah benteng terakhir kedaulatan yang harus kita jaga bersama.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan
Budaya

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki
Alam

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

21 April 2026 - 14:36
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya
Budaya

Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya

13 April 2026 - 09:23
Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan
Human Interest

Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan

12 April 2026 - 05:13
Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok
Human Interest

Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok

11 April 2026 - 01:02
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Ada Gogosan di Jalur Rel, Perjalanan Kereta Api Sukabumi-Cianjur Dibatalkan

Ada Gogosan di Jalur Rel, Perjalanan Kereta Api Sukabumi-Cianjur Dibatalkan

24 April 2026 - 01:38
4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

24 April 2026 - 01:19
5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

24 April 2026 - 01:00
Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

24 April 2026 - 00:40
Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

24 April 2026 - 00:21

Pilihan Redaksi

Ada Gogosan di Jalur Rel, Perjalanan Kereta Api Sukabumi-Cianjur Dibatalkan

Ada Gogosan di Jalur Rel, Perjalanan Kereta Api Sukabumi-Cianjur Dibatalkan

24 April 2026 - 01:38
4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

24 April 2026 - 01:19
5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

24 April 2026 - 01:00
Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

24 April 2026 - 00:40
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.