Komika Pandji Pragiwaksono Hadapi Sanksi Adat Toraja atas Materi Stand Up Comedy
Kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono dan masyarakat adat Toraja kembali mencuat, kali ini terkait sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya. Sanksi ini merupakan buntut dari materi stand up comedy berjudul “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Materi tersebut dinilai telah menyinggung adat istiadat serta martabat budaya masyarakat Toraja, salah satu kelompok masyarakat adat dengan tradisi yang kaya dan kuat di Indonesia.

Peradilan adat yang digelar untuk menyelesaikan persoalan ini berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pandji Pragiwaksono hadir langsung ke lokasi peradilan adat tersebut, didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Acara ini dihadiri oleh 32 perwakilan dari berbagai wilayah adat Toraja, menunjukkan betapa seriusnya isu ini di mata masyarakat setempat. Pelaksanaan sidang adat ini menerapkan tata tertib yang sangat ketat. Seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat Toraja sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi, sementara Pandji dan timnya diminta untuk berpakaian sopan tanpa mengenakan atribut adat setempat. Selain itu, dokumentasi dalam bentuk foto maupun video, serta siaran langsung, dilarang keras selama prosesi berlangsung demi menjaga kekhidmatan dan privasi.
Pengakuan Kekeliruan dan Permohonan Maaf Terbuka
Dalam forum peradilan adat yang sakral tersebut, Pandji Pragiwaksono secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas materi komedinya. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaiannya dan menjelaskan bahwa materi tersebut lahir dari pemahaman yang belum utuh mengenai kekayaan dan kompleksitas budaya Toraja. Pandji merenungkan pendekatannya, menyatakan, “Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga.” Ungkapan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya perspektif internal dan pemahaman mendalam sebelum menginterpretasikan atau mengomentari sebuah budaya.
Namun, proses penyelesaian tidak berhenti pada permohonan maaf semata. Pandji Pragiwaksono kemudian menjalani mekanisme hukum adat yang dikenal sebagai Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’. Mekanisme ini melibatkan sesi tanya jawab di mana Pandji harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para pemangku adat. Sesi ini bertujuan sebagai bentuk klarifikasi lebih lanjut dan refleksi bersama, memastikan bahwa pesan yang ingin disampaikan oleh kedua belah pihak dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Sanksi Adat: Simbol Pemulihan dan Penghormatan
Hasil dari peradilan adat tersebut memutuskan pemberian sanksi adat kepada Pandji Pragiwaksono. Sanksi ini berupa denda adat yang terdiri dari satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu yang berbeda. Pemilihan hewan-hewan ini memiliki makna simbolis yang mendalam. Menurut tokoh adat Lewaran Rantelabi, sanksi ini merupakan “bentuk sandi adat yang kami berikan kepada Pandji.” Denda ini tidak dimaknai sebagai hukuman semata, melainkan sebagai simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan yang mendalam terhadap adat istiadat masyarakat Toraja.
Para pemangku adat dengan tegas menekankan bahwa sanksi ini bukanlah bentuk penghukuman yang bertujuan untuk mempermalukan, melainkan sebuah upaya kolektif untuk menjaga marwah (kehormatan) adat dan memulihkan kembali relasi sosial yang sempat terganggu akibat materi komedi tersebut. Penekanan pada aspek pemulihan ini menunjukkan kedewasaan dan kearifan masyarakat adat Toraja dalam menyelesaikan konflik.
Peradilan Adat Sebagai Mekanisme Pemulihan, Bukan Penghukuman
Pandangan mengenai peradilan adat ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN menyatakan bahwa peradilan adat merupakan mekanisme penting yang ditempuh untuk memulihkan relasi sosial yang rusak. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa proses ini telah melalui perencanaan yang matang sejak Desember 2025 dan baru dapat dilaksanakan setelah melalui konsolidasi serta persetujuan dari seluruh wilayah adat Toraja.
“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” ujar Rukka Sombolinggi. Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan utama dari peradilan adat bukanlah untuk menghukum individu, melainkan untuk merekonstruksi harmoni sosial, mengembalikan kehormatan yang mungkin tercederai, dan memastikan keseimbangan dalam komunitas. Pendekatan ini menekankan pada penyembuhan luka sosial dan penguatan kembali ikatan antaranggota masyarakat.

Proses Hukum Konvensional Tetap Berjalan
Meskipun telah menjalani proses peradilan adat yang merupakan bentuk penyelesaian secara tradisional, proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono masih terus berlanjut di jalur hukum konvensional. Sebelumnya, Pandji telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Februari, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Menanggapi hal ini, Pandji Pragiwaksono menyatakan kesediaannya untuk sepenuhnya mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim. Ia menambahkan, “Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja. Saya ikuti prosesnya.” Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif Pandji terhadap sistem hukum yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum negara, dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.




