Beberapa orang advokat bergentayangan alias mondar-mandir menantikan persidangan guna mendampingi para kliennya yang terbelenggu perkara pidana. Namun secara tidak diduga pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda persidangan secara sepihak.
Menurut seorang hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma membenarkan bahwa tidak ada persidangan. “Hari ini semua persidangan pidana ditunda karena Rutan Batam ada kegiatan menjelang 17 Agustus 2023. Kemarin pihak Rutan yang memohonkan untuk ditunda,” kata Benny Yoga Dharma kepada para Advokat yang menantikan dimulainya persidangan, Senin (14 Agustus 2023).
Dalam kesempatan itu Benny Yoga Dharma sempat merasa terkejut karena para advokat tidak mengetahui bahwa terjadi persidangan. “Jadi kawan-kawan tidak pada tidak mengetahui persidangan? Sabar ya biar nanti biar saya sampaikan majelis hakimnya untuk ditunda persidangan,” ujar Benny Yoga Dharma.
Mendengarkan jawaban dari Benny Yoga Dharma membuat advokat atas nama Hendri Irawan berceloteh “kalau hari ini ditunda sidangnya maka sudah 4 kali penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap klien kami.”
Hendri Irawan menyebutkan kliennya bernama Supriyanto (364/Pid.B/2023/PN Btm) terbelenggu perkara pemalsuan.
Dalam kesempatan itu juga seorang Advokat dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Suara Keadilan, Vierki Siahaan menyebutkan bahwa dirinya sudah lama menunggu sidang tetapi tidak kunjung dimulai.
“Untung ada Abang JP (jurnalis Batampena.com) yang menginformasikan persidangan ditunda. Tetapi untuk memastikan informasi itu tanya Pak Benny, ternyata benar-benar sidang ditunda untuk hari ini,” ucap Vierki Siahaan.
Vierki Siahaan juga sempat berkeluh kesah karena penundaan sepihak tanpa memberitahukan kepada para Advokat khususnya Posbakum PN Batam. “Inilah susahnya Abang JP, kita standby untuk bersidang malahan ditunda sidangnya. Kalau tidak standby nanti pihak Pengadilan Negeri Batam komplain lagi sama kami. Seperti kemarin kami dikomplain karena tidak standby untuk mengikuti persidangan,” kata Vierki Siahaan.
Dalam kesempatan berbeda jurnalis Batampena.com melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIA Batam. Melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Ismail membenarkan bahwa persidangan untuk hari ini tidak ada. “Ada kegiatan di Rutan Batam hari ini,” ucap Ismail melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.
Memang Ismail tidak menjelaskan kegiatan apa yang sedang dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Batam yang mengakibatkan persidangan perkara pidana harus sampai ditunda.
Penulis: JP