Transformasi Paspor Nasional: Menuju Satu Jenis Paspor pada 2027
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, tengah mempersiapkan sebuah langkah besar dalam reformasi layanan publiknya: penerapan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa transformasi ini merupakan wujud nyata penyederhanaan layanan publik sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas menerbitkan dua jenis paspor utama bagi masyarakat. Pertama adalah paspor biasa nonelektronik, yang merupakan jenis paspor konvensional. Kedua adalah paspor biasa elektronik, yang hadir dalam dua varian bahan: laminasi dan polikarbonat. Namun, perlu dicatat bahwa paspor berbahan polikarbonat saat ini masih terbatas ketersediaannya dan hanya dapat diperoleh di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan.
Perbedaan jenis paspor ini juga berimplikasi pada nomor identifikasi paspor. Saat ini, nomor paspor yang diterbitkan tidak berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali warga negara melakukan penerbitan paspor baru. Dengan adanya rencana penerapan satu jenis paspor nasional, diharapkan perbedaan jenis paspor yang ada saat ini akan dihapuskan.
“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus Andrianto, menekankan visinya untuk keseragaman dan kemudahan.
Lebih lanjut, Menteri Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang akan berlaku seumur hidup. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, menghilangkan kerepotan dan biaya yang timbul akibat keharusan mengganti nomor paspor setiap kali memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.
Sebagai langkah transisi menuju target tahun 2027, Menteri Agus telah memberikan arahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Arahan tersebut mencakup permintaan untuk segera menyelesaikan penggunaan seluruh stok paspor yang masih tersisa hingga akhir tahun 2026. Langkah ini penting untuk mengosongkan inventaris dan mempersiapkan jalan bagi penerapan sistem paspor tunggal yang baru.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegas Menteri Agus, yang juga menjabat sebagai mantan Wakil Kepala Kepolisian RI.
Menteri Agus memastikan bahwa seluruh kebijakan baru ini akan diimplementasikan secara bertahap. Pendekatan bertahap ini memungkinkan adanya pengukuran yang terukur dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tentunya, seluruh proses akan tetap mengedepankan prinsip-prinsip fundamental seperti keamanan dokumen, kepastian hukum bagi pemegang paspor, serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan yang krusial ini.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Transformasi menuju satu jenis paspor nasional dan nomor paspor seumur hidup membawa sejumlah manfaat signifikan bagi warga negara Indonesia dan sistem imigrasi negara:
- Penyederhanaan Layanan: Masyarakat tidak perlu lagi bingung memilih jenis paspor atau mengurus perubahan nomor paspor saat pembaruan. Proses pengurusan paspor diharapkan menjadi lebih ringkas dan efisien.
- Peningkatan Keamanan: Dengan standarisasi teknologi dan bahan pada satu jenis paspor, sistem keamanan dokumen perjalanan dapat ditingkatkan secara menyeluruh. Ini akan mempersulit upaya pemalsuan dan penyalahgunaan paspor.
- Efisiensi Biaya: Penerapan nomor paspor seumur hidup akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk penggantian nomor paspor, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.
- Kemudahan Internasional: Paspor yang memiliki standar keamanan dan teknologi terkini akan mempermudah proses pemeriksaan di imigrasi negara lain, memperlancar perjalanan internasional warga negara Indonesia.
- Modernisasi Sistem Imigrasi: Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian Indonesia, sejalan dengan praktik terbaik di tingkat internasional.
Tahapan Implementasi
Meskipun target utama adalah tahun 2027, proses transisi akan dimulai sejak sekarang. Beberapa tahapan kunci yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penghabisan Stok Lama: Hingga akhir tahun 2026, seluruh kantor imigrasi diwajibkan untuk menghabiskan stok paspor jenis lama yang masih ada.
- Pengembangan Standar Baru: Kemenimipas akan fokus pada pengembangan standar tunggal untuk paspor nasional, termasuk teknologi keamanan dan bahan yang digunakan.
- Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat akan diberikan informasi yang memadai mengenai perubahan ini, termasuk kapan paspor jenis baru akan mulai diterbitkan dan bagaimana proses pengurusannya.
- Peluncuran Paspor Nasional: Pada tahun 2027, diharapkan paspor dengan satu jenis dan nomor seumur hidup sudah dapat sepenuhnya diterapkan di seluruh Indonesia.
Perubahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan dokumen perjalanan di Indonesia, dengan komitmen kuat dari pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, dan efisien bagi seluruh warga negara.

















