Penemuan Bayi di Kepahiang, Pelaku Mengakui Hubungan Terlarang
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus kematian bayi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Kedua tersangka tersebut adalah PA (20) dan RA (16), yang merupakan sepasang kekasih. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan seorang remaja di bawah umur.
RA masih berstatus sebagai pelajar dan mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan PA selama 2 tahun sejak Juli 2024. Selama masa pacaran tersebut, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali hingga akhirnya RA hamil. Setelah tahu dirinya sedang mengandung, RA merasa takut jika hubungan mereka terungkap dan mencoba untuk menggugurkan kandungannya beberapa kali.
Namun, upaya aborsi yang dilakukan RA tidak berhasil. Pada akhirnya, RA melahirkan sendiri di pondok kebun di wilayah Gunung Agung pada Minggu (10/5/2026). Setelah melahirkan, RA mencoba membunuh bayinya dengan cara dicekik, tetapi gagal. Ia kemudian memasukkan bayinya ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Setelah itu, RA menghubungi PA untuk membuang bayi yang sudah tewas tersebut. PA datang dan membawa bayi tersebut dalam kantong plastik. Namun, saat akan membuang bayi tersebut, PA kepergok oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Kejadian bermula saat warga berinisial AL sedang menjemur kopi mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan di sekitar perkebunan. Saat dilakukan pengejaran dan penelusuran, pelaku berinisial PA (20) yang membawa kantong plastik hitam berhasil diamankan warga.
Setelah berhasil diamankan, warga menemukan mayat seorang bayi laki-laki di dalam kantong plastik dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kompol Sultoni mengungkapkan bahwa pada Minggu 10 Mei 2026, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan bayi di Desa Gunung Agung.
Menurut keterangan saksi, AL sempat mencari orang mencurigakan tersebut namun tidak ketemu dan pulang ke rumah. Namun, saat memanjat pohon kelapa, ia melihat orang mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial PA. Saat pelaku PA diamankan, warga menemukan mayat bayi di dalam sebuah kantong plastik hitam yang dibawa oleh pelaku.
Tindakan Polisi dan Penanganan Kasus
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka RA dibawa ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan PA ditahan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan bayi.
Kompol Sultoni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Selain itu, polisi juga akan memberikan perlindungan dan bantuan psikologis kepada RA, mengingat usianya yang masih sangat muda dan kondisi mentalnya yang mungkin terganggu akibat kejadian ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pendidikan seksual dan kesadaran akan konsekuensi dari hubungan seksual di luar nikah. Di samping itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.


