Pelan-pelan namun penuh kepastian langkah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai terendus untuk menyembunyikan beberapa perkara dari publik alias khalayak ramai, Jumat (05 Mei 2023).
Berdasarkan pantauan media ini, PN Batam mulai menutupi data-data perkara yang bergulir terlacak pada bulan Maret tahun 2022 silam. Kala itu website sistem informasi penelusuran perkara milik PN Batam (SIPP PN Batam) tidak bisa diakses secara umum oleh masyarakat menggunakan perangkat elektronik milik pribadi.
Menurut juru bicara (Jubir) PN Batam, Edy Sameaputty server sistem informasi penelusuran perkara milik PN Batam (SIPP PN Btm) sempat down sehingga harus diperbaharui alias update lagi. Selanjutnya pada 22 Mei 2022 website SIPP PN Batam bisa diakses, namun untuk data detail penahanan tersangka tidak dapat ditemukan lagi.
Bukan sampai di situ aja langkah PN Batam menutupi informasi perkara. Tepat pada 11 April 2023 terpantau SIPP PN Btm mulai tidak mencatatkan dakwaan dari perkara-perkara yang sedang bergulir alias sedang bersidang di PN Batam. Contohnya saja perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Jumadi Kurniawan (214/Pid.Sus/2023/PN Btm). Ketiga terdakwa itu diketahui secara pasti disidangkan pertama kali di PN Batam pada 11 April 2023 silam, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dengan adanya peristiwa itu maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak PN Batam. Selanjutnya melalui konfirmasi itu Jubir PN Batam, Edy Sameaputty mengatakan bahwa PN Batam tidak berniat untuk merahasiakan informasi perkara dari publik.
“Bukan merahasiakan, sistemnya memang seperti itu. Silahkan cek ke informasi Pengadilan Negeri yang lain baru dibandingkan,” kata Edy Sameaputty kepada Redaksi Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (05 Mei 2023).
Penulis: JP