Pelatihan Paralegal: 12 Suku Yahukimo Perkuat Pemahaman Hak Ulayat

Diposting pada

Perkuat Perlindungan Hak Ulayat, 12 Suku Yahukimo Latihan Paralegal di Jayapura

Jayapura – Demi memperkokoh pertahanan terhadap ancaman pengalihan lahan ilegal dan menjaga kedaulatan tanah adat, perwakilan dari 12 suku yang mendiami Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, telah mengikuti serangkaian pelatihan paralegal dan strategi kampanye masyarakat sipil di Kota Jayapura. Kegiatan intensif yang berlangsung sejak Kamis, 19 Maret 2026, hingga Selasa, 25 Maret 2026, ini diselenggarakan di Aula Sophie P3W GKI Padang Bulan.

Pelatihan ini menjadi sebuah tonggak penting bagi masyarakat adat Yahukimo. Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman hukum yang mendalam serta membekali mereka dengan strategi kampanye yang efektif guna melawan masifnya upaya pengalihan hak ulayat oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab di wilayah mereka. Urgensi kegiatan ini semakin terasa mengingat adanya kasus sengketa lahan yang signifikan di wilayah Momuna, yang menjadi salah satu pemicu utama perlunya pembekalan aspek hukum bagi warga lokal.

Sinergi Antar-Suku: Meleburkan Perbedaan Demi Kekuatan Bersama

Salah satu dampak positif yang langsung terasa dari pelatihan ini diungkapkan oleh Peniton Sabolim, seorang peserta yang mewakili suku Yali. Ia menekankan bahwa kegiatan ini telah berhasil meleburkan ego sektoral yang mungkin selama ini membatasi kerjasama antar-suku di Yahukimo.

“Keberagaman bahasa dari 12 suku yang ada di Yahukimo saat ini tidak lagi menjadi penghalang untuk membangun kekuatan advokasi bersama,” ujar Peniton. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini mulai bersatu padu dan menyusun barisan perlindungan yang kuat terhadap berbagai aktivitas eksploitasi ilegal yang terus mengancam wilayah adat mereka masing-masing.

Peniton menjelaskan lebih lanjut bahwa ilmu dan wawasan yang diperoleh dari para pemateri profesional akan menjadi modal dasar yang sangat berharga bagi para peserta. Pengetahuan ini akan mereka sosialisasikan kepada para tokoh masyarakat, adat, dan agama di kampung halaman masing-masing. Harapannya, setiap perwakilan suku mampu mentransformasikan pengetahuan hukum yang didapat menjadi aksi nyata dalam menjaga batas-batas wilayah adat mereka.

“Pelatihan ini bukan sekadar sebuah kegiatan seremonial, tetapi menjadi bekal yang sangat penting bagi kami untuk kembali ke Yahukimo dan menyampaikan serta mengaplikasikan pengetahuan ini kepada masyarakat luas serta para tokoh adat di sana,” tegas Peniton.

Partisipasi Lintas Sektoral: Komitmen Kolektif Menjaga Tanah Leluhur

Kegiatan pelatihan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan suku, tetapi juga melibatkan unsur pimpinan gereja, tokoh pemuda, hingga kepala suku dari berbagai distrik di Kabupaten Yahukimo. Kehadiran elemen lintas sektoral ini menunjukkan sebuah komitmen kolektif yang sangat serius dalam upaya menjaga lima suku utama serta tujuh suku pengembangan lainnya yang ada di wilayah tersebut.

Konsolidasi yang terjalin melalui kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sejengkal pun tanah adat yang berpindah tangan tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan transparan. Upaya ini merupakan bentuk nyata dari semangat menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang.

Tanah: Sumber Kehidupan yang Harus Dijaga Ketat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, turut memberikan pesan penting kepada para peserta. Ia mengingatkan agar mereka memiliki prinsip yang teguh dalam mempertahankan tanah ulayat. Tanah ulayat, menurutnya, adalah aset tunggal yang paling berharga bagi masa depan masyarakat asli Papua.

Festus menggunakan analogi yang kuat, menggambarkan tanah sebagai sosok ibu yang memberikan kehidupan dan napas bagi kelangsungan hidup masyarakat. “Tanah adalah ‘mama’ yang menghidupi kita. Jika tanah dijual, sama saja kita menjual sumber kehidupan itu sendiri. Karena itu, tanah yang tersisa harus dirawat dan dijaga dengan baik,” ujar Festus dengan penuh penekanan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik penjualan tanah yang seringkali dilakukan demi keuntungan sesaat. Tindakan ini, menurutnya, akan mengorbankan hak hidup anak cucu di masa depan.

“Melalui pelatihan paralegal ini, kami sangat berharap masyarakat adat di Yahukimo dapat memiliki kemampuan dasar untuk mendeteksi dini setiap potensi pelanggaran hukum agraria yang mungkin terjadi di daerah mereka,” pungkas Festus, menutup sesi pengarahannya.

Dengan dibekali pemahaman hukum dan strategi kampanye yang memadai, para perwakilan suku dari Yahukimo diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi hak ulayat mereka, memastikan keberlangsungan sumber kehidupan, dan menjaga tanah leluhur dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan generasi penerus Papua.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan