Remaja Tewas Diduga Ditembak Polisi di Makassar, LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Sebuah insiden tragis terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Ia diduga tewas akibat luka tembak yang berasal dari senjata api milik seorang anggota Kepolisian Sektor Panakkukang berinisial Inspektur Satu N. Peristiwa ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian.
Kejadian nahas ini dilaporkan berlangsung pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukkang, Makassar. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah aduan dari keluarga serta kerabat korban. Laporan-laporan ini tidak hanya menginformasikan kronologi kejadian, tetapi juga menyebutkan adanya upaya dari oknum anggota Polri untuk meminta penghapusan unggahan terkait kematian Bertrand di media sosial.
Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa pada saat insiden terjadi, korban diduga sedang bermain dengan senjata mainan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai alasan penggunaan senjata api oleh petugas.
LBH Makassar: Penembakan Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Muhammad Ansar dari LBH Makassar menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut. Menurut analisis LBH, tindakan penembakan terhadap korban diduga kuat tidak memenuhi standar prosedur dan prasyarat yang telah diatur dalam peraturan penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
“Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian seharusnya dilakukan secara terukur, sebagai upaya terakhir, dan dengan prioritas utama menjaga keselamatan publik,” jelas Ansar. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan senjata api haruslah didasari oleh prinsip proporsionalitas dan kebutuhan mendesak, bukan sebagai tindakan reaktif atau ceroboh.
Oleh karena itu, LBH Makassar menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Satu N tidak hanya melanggar prosedur operasional standar, tetapi juga merupakan perbuatan yang melawan hukum. “Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses secara pidana maupun etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ansar.
LBH Makassar juga menyoroti bahwa kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil, khususnya dalam konteks penggunaan senjata api.
Cerminan Masalah Struktural dalam Polri?
Menurut LBH Makassar, insiden yang menimpa Bertrand Eka Prasetyo Radiman bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Sebaliknya, kejadian ini dianggap sebagai cerminan dari adanya persoalan struktural yang masih mengakar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). LBH berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelatihan anggota Polri, terutama terkait penanganan situasi yang melibatkan warga sipil dan penggunaan kekuatan.
Tanggapan Polda Sulsel: Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka
Menanggapi peristiwa yang menghebohkan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Komisaris Besar Didik Supranoto, memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
“Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan Inspektur Satu N sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Didik Supranoto. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap secara tuntas peran dan tanggung jawab pelaku dalam insiden yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan publik, menuntut akuntabilitas dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang oleh aparat.













