Penipuan ASN di Gresik: Modus Pemalsuan SK dan Penggeledahan Polisi
Sebuah kasus penipuan yang melibatkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terungkap di Kabupaten Gresik. Tersangka, Antoni (AN), 47 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah melakukan tindakan ilegal dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai pegawai pemerintah.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terbongkar setelah beberapa orang mengunjungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, saat diverifikasi, dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Berdasarkan temuan tersebut, BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Selain itu, seorang korban berinisial MFD juga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika Haditya Prabu langsung bertindak. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menangkap tersangka.
Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah ditangkap, AN dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Tersangka dan Korban
Dari hasil penyidikan, AN mengaku telah menipu sebanyak 14 korban. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Untuk memperkuat janji tersebut, AN menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh AN diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.
Ancaman Hukuman
Tersangka AN terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, AN juga terkena pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Himbauan dari Kepolisian dan BKPSDM
AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik, mengimbau masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.
Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekruitmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik.
Pengembangan Kasus
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. Proses hukum terhadap AN akan terus berjalan sampai tuntas.











