• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar

Hendra by Hendra
30 April 2026 - 05:25
in Breaking News
0

Penipuan ASN di Gresik: Modus Pemalsuan SK dan Penggeledahan Polisi

Sebuah kasus penipuan yang melibatkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terungkap di Kabupaten Gresik. Tersangka, Antoni (AN), 47 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah melakukan tindakan ilegal dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai pegawai pemerintah.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah beberapa orang mengunjungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, saat diverifikasi, dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Berdasarkan temuan tersebut, BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Selain itu, seorang korban berinisial MFD juga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika Haditya Prabu langsung bertindak. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menangkap tersangka.

Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah ditangkap, AN dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Tersangka dan Korban

Dari hasil penyidikan, AN mengaku telah menipu sebanyak 14 korban. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Untuk memperkuat janji tersebut, AN menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh AN diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Gempa M 4.6 di Banggai Sulawesi Tengah, Update Terbaru BMKG

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.

Ancaman Hukuman

Tersangka AN terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, AN juga terkena pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Himbauan dari Kepolisian dan BKPSDM

AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik, mengimbau masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekruitmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik.

Pengembangan Kasus

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. Proses hukum terhadap AN akan terus berjalan sampai tuntas.


Tags: ditangkapkalimantanmiliarpemalsutengah
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Bom Biak: 5 Korban Dimakamkan, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Breaking News

Bom Biak: 5 Korban Dimakamkan, 13 Potongan Tubuh Ditemukan

17 Juni 2026 - 00:38
Gempa Lampung: Info BMKG Selasa Pagi
Breaking News

Gempa Lampung: Info BMKG Selasa Pagi

16 Juni 2026 - 21:37
Breaking News

Daftar Korban Ledakan Maut Biak: Meninggal & Hilang

16 Juni 2026 - 20:45
Kebakaran Kemayoran: 250 Rumah Ludes, 500 Jiwa Mengungsi
Breaking News

Kebakaran Kemayoran: 250 Rumah Ludes, 500 Jiwa Mengungsi

16 Juni 2026 - 18:35
Mantan Istri Sewa Pembunuh Habisi WNA Korea di Bekasi
Breaking News

Mantan Istri Sewa Pembunuh Habisi WNA Korea di Bekasi

16 Juni 2026 - 12:58
berita

Kominfo Blokir 5 Aplikasi Media Sosial Populer Akibat Pelanggaran Privasi (Masyarakat Heboh)

16 Juni 2026 - 07:45
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Victoria Tightens IVF Scrutiny Post-Monash Bungles

Victoria Tightens IVF Scrutiny Post-Monash Bungles

17 Juni 2026 - 02:35
Walikota Kumpulkan Ketua RT: Digitalisasi Perlindungan Sosial Balikpapan

Walikota Kumpulkan Ketua RT: Digitalisasi Perlindungan Sosial Balikpapan

17 Juni 2026 - 02:22
Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia: Apa yang Perlu Anda Ketahui (Terbaru)

Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia: Apa yang Perlu Anda Ketahui (Terbaru)

17 Juni 2026 - 02:07
Swifties Puzzled: Gracie Abrams’ New Track Echoes Toy Story Tune

Swifties Puzzled: Gracie Abrams’ New Track Echoes Toy Story Tune

17 Juni 2026 - 01:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.