Penangkapan Terduga Pelaku Pembacokan di Kolam Pancing
Pada hari Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.30 pagi, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di kolam pancing milik Beni Eko di Dusun Krajan, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo. Seorang warga bernama EM (44) alias Elman ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pembacokan terhadap Djuprianto (58), yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa ini dimulai saat Elman dan Djuprianto sama-sama sedang memancing di kolam tersebut. Saat suasana cukup ramai, Elman memasuki kolam dan membuat para pemancing lain marah. Djuprianto mencoba menegur Elman, namun hal ini justru memicu kemarahan Elman. Keduanya lalu terlibat cekcok mulut dan Elman memutuskan untuk pulang.
Namun, Elman tidak langsung meninggalkan tempat tersebut. Ia kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter dari kolam pancing dan mengambil sabit. Setelah itu, ia kembali ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam tersebut dan mencari Djuprianto.
Di tengah keramaian, Elman menyerang Djuprianto dengan sabit yang dibawanya. Korban sempat berusaha menghindar, tetapi serangan dilakukan dari belakang. Elman mengayunkan sabit sebanyak dua kali, sehingga Djuprianto mengalami luka robek pada bagian leher belakang dan kepala bagian belakang.
Setelah melakukan pembacokan, Elman dikepung oleh warga di sekitar Balai Desa Kedungcangkring. Ia masih memegang arit yang digunakan untuk menyerang Djuprianto. Warga juga bersiap menghakimi pelaku jika ada kesempatan.
Personel Polsek Pagerwojo bersama Pamapta tiba di lokasi untuk meredakan situasi. Akhirnya, Elman berhasil ditangkap dan aritnya disita. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Pagerwojo untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga melakukan visum sebagai alat bukti.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra tahun 2013 warna hitam merah, AG 4031 RAC yang digunakan oleh Elman untuk mengambil sabit. Saat ini, Elman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan lebih dulu.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan menjelaskan bahwa Elman saat ini sedang ditahan di Mapolsek Pagerwojo dalam proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama karena pelaku dan korban adalah tetangga yang seharusnya saling menghormati. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.
Fakta-Fakta Penting
- Elman dan Djuprianto awalnya sedang memancing di kolam pancing milik Beni Eko.
- Perkelahian terjadi setelah Elman memasuki kolam dan membuat para pemancing marah.
- Elman kembali ke lokasi kejadian setelah mengambil sabit dari rumahnya.
- Serangan dilakukan dari belakang, menyebabkan luka parah pada Djuprianto.
- Elman dikepung warga sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
- Arit yang digunakan untuk menyerang serta kendaraan bermotor milik Elman disita sebagai barang bukti.
- Elman kini ditahan di Mapolsek Pagerwojo dan menghadapi ancaman hukuman sesuai UU yang berlaku.


















