Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Usai Temuan Barang di Lapas Cibinong

Diposting pada

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat milik terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz setelah kementeriannya menemukan masalah dalam proses pemberian hak tersebut. Keputusan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 5 Oktober, dan membuat Indra harus kembali menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Agus menyebut pencabutan dilakukan karena ada proses remisi yang dinilai tidak tepat.

Kasus ini mengemuka setelah Kementerian Imipas menelusuri keberadaan tiga hunian kontainer di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dari pemeriksaan, barang-barang di dalam fasilitas itu diduga terkait dengan warga binaan. Temuan tersebut kemudian ikut menjadi bahan evaluasi atas pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterima Indra Kenz, terpidana perkara penipuan investasi melalui platform binary option Binomo.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tiga kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi di dalamnya disebut berasal dari pengadaan yang dilakukan warga binaan. Dari penelusuran itu, nama Indra Kesuma turut muncul karena ada keterkaitan dengan fasilitas yang berada di area lapas.

Rudi mengatakan pihaknya menemukan hubungan antara Indra Kenz dan barang atau fasilitas yang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan tersebut. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, irjen merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra ditarik kembali.

Indra Kenz sendiri sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Cibinong pada Kamis, 24 September. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, ia seharusnya menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan Bogor sampai 2030. Selama periode tersebut, ia wajib mematuhi aturan yang melekat pada status pembebasan bersyarat dan tidak boleh melakukan tindak pidana.

Dalam sistem pemasyarakatan, pelanggaran terhadap syarat pembebasan bersyarat dapat berujung pada pencabutan hak tersebut. Jika status itu dicabut, terpidana kembali diwajibkan menjalani pidananya di lapas hingga sisa masa hukuman selesai. Namun, Agus belum menjelaskan kapan Indra akan dikembalikan ke lapas setelah keputusan pencabutan ini diambil.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan