Perkara pembunuhan terhadap mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29 Februari 2024).
Dalam persidangan kala itu jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort Baeha dan Abdullah menghadirkan saksi bernama dr. Windi.
Windi mengatakan bahwa terdakwa bernama Ahmad Yuda telah memperlakukan orangtuanya secara khusus Ibunya seperti ikan bandeng.
“Lihat foto ini Yuda. Ibuku sudah macam ikan bandeng kau buat. Sampai saya tidak bisa mencium jasad ibuku,” kata Windi dalam persidangan yang dilaksanakan oleh majelis hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan David P Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian.
Dalam persidangan terlihat bahwa saksi Windi dalam kondisi berderai air mata terkesan menahan kesedihan atas wafatnya ibunya Tetty Rumondang Harahap yang diduga dibunuh oleh Ahmad Yuda.
Windi juga menerangkan bahwa harta bersama kedua orangtuanya habis dibuat oleh Ahmad Yuda.
“Bapak dan Ibu saya itu sebenarnya cerai hidup. Harta bersama dalam pernikahan orangtua kami dipegang oleh almarhum. Belum sempat terjadi pembagian harta bersama antara orangtua kami. Sepengetahuan saya ada uang miliaran rupiah di rekening Ibu tetapi setelah meninggal uang itu tidak ada lagi,” ucap Windi.
Windi juga menjelaskan secara mendetail bahwa uang untuk jaminan pendidikan anak-anaknya sudah tidak ada lagi.
“Ada tabungan untuk jaminan pendidikan anak-anaknya almarhum senilai 1,5 miliar rupiah sudah tidak ditemukan lagi,” ujar Windi.
Penulis: JP

















