Pemerintah menyiapkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026, tepatnya untuk periode Oktober hingga Desember. Skema ini diumumkan setelah rapat Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dalam kebijakan itu, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp900.000, dengan pencairan dilakukan sekaligus.
Airlangga menjelaskan, nilai bantuan yang diberikan per bulan sebenarnya Rp300.000. Namun, pemerintah tidak menyalurkannya bertahap tiap bulan, melainkan menggabungkan tiga bulan ke dalam satu transfer. Dana tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima. “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.
Jumlah penerima yang dibidik mencapai sekitar 13,3 juta pekerja. Untuk mendanai program ini, pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mendekati Rp12 triliun. Airlangga menyebut besaran kebutuhan fiskal itu sejalan dengan cakupan penerima yang cukup luas, yakni jutaan pekerja di berbagai daerah. Sampai saat ini, pemerintah belum memaparkan secara rinci kriteria pekerja yang berhak memperoleh bantuan tersebut.
Meski begitu, acuan penerima BSU pada penyaluran sebelumnya dapat menjadi gambaran awal. Pada 2025, bantuan serupa diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau di bawah upah minimum setempat. Dengan demikian, pekerja yang lolos verifikasi administrasi dan pendapatan menjadi kelompok utama yang disasar dalam program bantuan upah ini.
Di luar BSU, pemerintah juga menyiapkan perpanjangan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini akan berlanjut pada 2027 dan diproyeksikan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja. Airlangga menyampaikan bahwa perluasan cakupan akan dilakukan dibanding tahun 2026.
Jika pada 2026 fasilitas pajak itu hanya menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka pada 2027 pemerintah berencana menerapkannya ke seluruh sektor selama gaji pekerja berada di bawah Rp10 juta. “Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir 2026, termasuk bantuan beras bagi 33,2 juta penerima pada Oktober-Desember 2026.
Sumber: nasional.kontan.co.id




