• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik showroom mobil bekas ditangkap polisi, terlibat permainan BPKB senilai Rp 5 miliar

Rizki by Rizki
16 April 2026 - 20:36
in Nasional
0

Pemilik Showroom Mobil Bekas Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan BPKB Senilai Rp 5 Miliar

Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pemilik showroom mobil bekas yang diduga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan mempermainkan Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). Tersangka inisial TC (44) ditangkap setelah melakukan aksi yang menyebabkan kerugian total hingga Rp 5 miliar.

Peristiwa ini terungkap setelah beberapa konsumen melaporkan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh TC. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Jawa Barat pada Maret 2026. Setelah dilakukan penangkapan, TC dibawa kembali ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit Hardabangtah (Harta Benda dan Tanah), AKBP Novi Ari, TC dituduh mengelabui konsumen dengan modus yang cukup licik. Ia mengatakan bahwa tersangka memperlihatkan kesan bahwa BPKB mobil bekas yang dibeli oleh konsumen akan diberikan setelah pembayaran selesai. Namun, setelah pembayaran lunas, konsumen justru tidak mendapatkan BPKB tersebut.

“Setelah mobil dilunasi, BPKB tidak kunjung diberikan. Ternyata, BPKB itu digadaikan ke tempat lain oleh tersangka,” ujar Novi Ari. Hal ini membuat para korban merasa tertipu, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa uang hasil dari penipuan dan penggelapan tersebut digunakan oleh TC untuk berbagai kebutuhan pribadi. “Uang hasil kejahatan rata-rata digunakan untuk membayar hutang, operasional bisnis, serta bermain judi online,” tambah Novi Ari.

Saat ini, TC masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, Penumpang Terluka Ringan

Modus Penipuan yang Digunakan Tersangka

  • Modus Penipuan:

    Tersangka menggunakan strategi yang sangat rumit dalam menjual mobil bekas. Ia memberikan kesan bahwa BPKB akan diberikan setelah pembayaran selesai, namun nyatanya BPKB tersebut digadaikan ke pihak lain.

  • Tindakan yang Dilakukan:

    Setelah konsumen membayar lunas, BPKB tidak diberikan. Tersangka justru menggadaikan BPKB tersebut, sehingga konsumen kehilangan hak atas kendaraan yang telah dibeli.

  • Penyalahgunaan Uang Hasil Kejahatan:

    Uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar hutang dan bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menipu, tetapi juga tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya.

Dampak yang Ditimbulkan

  • Kerugian Finansial:

    Para konsumen mengalami kerugian finansial hingga total Rp 5 miliar. Hal ini membuat banyak orang merasa kecewa dan tidak percaya terhadap sistem penjualan mobil bekas.

  • Kehilangan Hak atas Kendaraan:

    Konsumen yang sudah membayar lunas mobil justru kehilangan hak atas BPKB, sehingga kendaraan yang telah dibeli tidak bisa dimiliki secara sah.

  • Ketidakpercayaan terhadap Bisnis:

    Kejadian ini juga memicu ketidakpercayaan terhadap bisnis showroom mobil bekas, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

  • Penangkapan Tersangka:

    Setelah menerima laporan dari konsumen, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di Provinsi Jawa Barat.

  • Pemeriksaan Lanjutan:

    Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.

  • Penahanan Hukum:

    Tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku, yaitu Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Selain itu, pihak berwajib juga diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi aktivitas bisnis yang berpotensi menipu masyarakat.

Baca Juga  Pembatalan Keberangkatan KA Singasari, Penumpang Dapat Refund Tiket di Stasiun Blitar
Tags: ditangkapmiliarnasionalpemilikpermainanpolisisenilaishowroomterlibat
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?
Nasional

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
Ledakan Pabrik Senjata Korea Selatan Tewaskan Lima Orang: Investigasi Mendalam
Kriminal

Ledakan Pabrik Senjata Korea Selatan Tewaskan Lima Orang: Investigasi Mendalam

3 Juni 2026 - 13:42
Krisis Global Makin Parah: Ancaman Nyata bagi Perekonomian Indonesia
Internasional

Krisis Global Makin Parah: Ancaman Nyata bagi Perekonomian Indonesia

3 Juni 2026 - 12:44
Kemhan Ungkap Prestasi Tahun Lalu, Bangun 100 Batalyon Baru dan Dapatkan Alutsista Canggih
Nasional

Mees Hilgers Kembali Dipanggil: Asa Baru untuk Pertahanan Timnas Indonesia

3 Juni 2026 - 11:15
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

4 Juni 2026 - 03:53
Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

4 Juni 2026 - 03:53
Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

4 Juni 2026 - 03:27
Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

4 Juni 2026 - 03:14
Asing Serang Saham Bank Besar, BBCA Jatuh ke Level Terendah Sejak Oktober 2021

Asing Serang Saham Bank Besar, BBCA Jatuh ke Level Terendah Sejak Oktober 2021

4 Juni 2026 - 03:04

Pilihan Redaksi

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

4 Juni 2026 - 03:53
Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

4 Juni 2026 - 03:53
Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

4 Juni 2026 - 03:27
Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

4 Juni 2026 - 03:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.