Pemprov Kalteng Jamin Keamanan PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memberikan jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat. Meskipun saat ini pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, kepastian tersebut diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana.
Lisda menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia juga membantah isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai. Menurutnya, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar kuat bahwa keberadaan mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” ujarnya.
Lisda menjelaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, PPPK setara sebagai ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia meminta para PPPK untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” tegasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, Lisda mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga kinerja dan integritas. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menjelaskan bahwa pengadaannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Namun, pengadaan tersebut tetap dibatasi sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan tertentu.
- Dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah provinsi tetap memastikan bahwa semua pegawai yang diangkat secara resmi tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.
- PPPK dianggap sebagai bagian dari sistem kepegawaian yang stabil dan memiliki status yang sama dengan PNS.
- Untuk tenaga kontrak, pemerintah provinsi menekankan bahwa pengadaannya harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
- Seluruh pegawai diimbau untuk tetap menjaga kinerja dan menjunjung tinggi etika kerja, terlepas dari jenis kontrak atau status kepegawaian yang dimiliki.




















