Pemuda Tuntut Evaluasi Kinerja MRP

Diposting pada

Kritik Tajam terhadap Majelis Rakyat Papua: Lembaga Kultural Dianggap Gagal Lindungi Hak Masyarakat Asli

JAYAPURA – Sejumlah pemuda gereja di Papua menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pelindung hak-hak masyarakat asli Papua ini dinilai telah kehilangan arah, bertindak pasif, dan gagal memenuhi amanat konstitusionalnya. Kritikan ini mencuat di tengah kekhawatiran bahwa implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan perlindungan masyarakat di tanah Papua.

Salah satu tokoh pemuda gereja yang vokal dalam menyuarakan kritik ini adalah Akia Wenda. Ia secara tegas menyatakan bahwa MRP telah gagal menjalankan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang lebih dikenal sebagai Otsus Jilid II. Akia bahkan menyuarakan dukungannya terhadap seruan pembubaran MRP yang sebelumnya dilontarkan oleh aktivis Papua, Finsen Mayor.

“Otsus seharusnya menjadi jalan keluar bagi berbagai persoalan masyarakat Papua. Tetapi kenyataannya hari ini rakyat masih menghadapi banyak masalah, sementara lembaga yang diberi mandat justru tidak menjalankan fungsinya,” ujar Akia Wenda pada Minggu, 15 Maret 2026.

Undang-Undang Otsus Jilid II, yang diberlakukan pada 19 Juli 2021, memperpanjang masa pelaksanaan Otsus hingga tahun 2041. Dalam kerangka regulasi ini, MRP memiliki peran sentral sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Papua. Tugas utamanya adalah melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, yang meliputi hak adat, budaya, serta aspirasi politik masyarakat. Namun, menurut pandangan Akia dan banyak pemuda gereja lainnya, implementasi peran ini di lapangan sangat jauh dari harapan.

MRP Dianggap Pasif dan Abai Isu Krusial

Akia Wenda menggambarkan MRP sebagai lembaga yang terkesan pasif dan tidak hadir di tengah-tengah masyarakat ketika mereka menghadapi berbagai persoalan pelik. Ia berpendapat bahwa MRP seharusnya menjadi suara lantang bagi rakyat Papua, namun yang terlihat saat ini adalah sebuah lembaga yang seolah tertidur dan lebih mementingkan kepentingan internalnya sendiri.

“MRP seharusnya menjadi suara rakyat Papua. Tetapi yang terlihat sekarang, lembaga itu seperti sedang tidur dan hanya memikirkan kepentingan sendiri,” tegas Akia.

Sikap diam MRP terhadap sejumlah isu krusial dianggap sebagai bukti nyata bahwa lembaga tersebut tidak lagi mewakili aspirasi masyarakat Papua. Akia menyoroti beberapa persoalan mendasar yang menurutnya tidak pernah diperjuangkan secara serius oleh MRP, antara lain:

  • Operasi Militer di Wilayah Papua: Akia menilai MRP minim respons terhadap situasi keamanan yang seringkali melibatkan operasi militer di berbagai wilayah Papua, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sipil.
  • Pembangunan Proyek Strategis Nasional: Pembangunan proyek-proyek strategis nasional di wilayah selatan Papua juga menjadi sorotan. Akia mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial dan budaya bagi masyarakat asli Papua, dan di mana peran MRP dalam mengawal hal ini.
  • Kebijakan Pemekaran Daerah: Kebijakan pemekaran wilayah di Papua seringkali menuai kontroversi. Akia mengkritik bahwa proses ini dinilai tidak sepenuhnya melibatkan aspirasi masyarakat asli Papua, dan MRP dinilai kurang berperan aktif dalam memastikan partisipasi yang bermakna.

“Ketika ada orang Papua meninggal dalam konflik atau masalah kemanusiaan, MRP tidak terlihat hadir bersama rakyat. Padahal lembaga itu dibentuk untuk melindungi orang Papua,” ujar Akia dengan nada prihatin.

Tuntutan Evaluasi Total Implementasi Otsus dan Peran MRP

Melihat kondisi yang ada, Akia Wenda menyatakan dukungannya terhadap seruan pembubaran MRP jika lembaga tersebut tidak mampu lagi menjalankan fungsi utamanya. “Saya setuju jika MRP dibubarkan apabila tidak lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua,” katanya.

Lebih jauh, Akia juga melontarkan kritik terhadap implementasi Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan. Menurutnya, kebijakan Otsus yang selama ini digembar-gemborkan sebagai solusi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua, ternyata belum mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Ia menilai bahwa dampak positif dari program-program pembangunan di bawah payung Otsus belum dirasakan secara merata oleh masyarakat di kampung-kampung.

“Otsus yang dijalankan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan penderitaan baru bagi rakyat Papua,” ujarnya.

Akia menekankan bahwa rakyat Papua membutuhkan lembaga dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol kelembagaan semata. “Papua tidak membutuhkan lembaga yang hanya diam dan tidak bekerja. Papua membutuhkan lembaga yang berani berdiri di depan untuk membela rakyat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Akia berharap agar pemerintah pusat maupun seluruh pemangku kepentingan di Papua dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus. Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada kebijakan Otsus itu sendiri, tetapi juga mencakup peran dan efektivitas lembaga-lembaga yang dibentuk dalam kerangka kebijakan tersebut, termasuk MRP.

“Yang dibutuhkan rakyat Papua hari ini adalah keberpihakan yang nyata. Lembaga apa pun yang dibentuk harus benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan hanya menjadi simbol,” pungkasnya.

Kritik yang dilayangkan oleh pemuda gereja ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Papua untuk meninjau kembali efektivitas lembaga-lembaga publik dan kebijakan yang ada demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang berpihak pada masyarakat asli Papua.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan