Pasar Ranggeh: Potensi Ekonomi Rakyat dan Tantangan Penataan di Pasuruan
Pasar Ranggeh, yang berlokasi di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan salah satu denyut nadi ekonomi rakyat yang signifikan. Keunikan pasar tumpah yang telah berlangsung puluhan tahun ini bukan hanya sebagai tempat bertransaksi, melainkan juga sebagai jalur distribusi langsung hasil panen dari petani ke tangan konsumen. Potensi ekonomi yang tersimpan di dalamnya menjadi fokus utama dalam diskusi Forum Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) yang mengangkat tema “Menata Potensi Pasar untuk Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”.
Diskusi yang digelar di area Pasar Ranggeh pada Rabu (4/3/2026) dini hari ini menyoroti dilema antara menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang yang sebagian besar adalah petani, dengan kebutuhan akan ketertiban dan kenyamanan publik.
Keunggulan Pasar Ranggeh: Harga Terjangkau dan Kesegaran Produk
Salah satu keunggulan utama Pasar Ranggeh adalah model perdagangannya yang memotong rantai distribusi. Banyak pedagang di pasar ini merupakan petani yang langsung menjual hasil panen mereka. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Judikari Drastika, menjelaskan bahwa praktik ini memberikan keuntungan ganda.
- Harga Lebih Murah: Dengan minimnya perantara, harga produk yang ditawarkan kepada konsumen menjadi lebih terjangkau.
- Produk Lebih Segar: Petani langsung menjual hasil panen mereka, memastikan kesegaran dan kualitas produk yang optimal.
Rias menilai model perdagangan ini merupakan potensi ekonomi yang sangat baik bagi masyarakat lokal. Di sisi lain, hal ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar rakyat demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tantangan Penataan: Keseimbangan Antara Ekonomi dan Ketertiban
Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, keberadaan pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan menimbulkan persoalan terkait kenyamanan publik dan penataan kawasan. Aktivitas pasar yang berlangsung di bahu jalan seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Oleh karena itu, diperlukan langkah penataan yang cermat. Penataan ini harus mampu mempertahankan aktivitas ekonomi para pedagang, sekaligus menghadirkan suasana yang lebih nyaman bagi pembeli dan menjaga ketertiban kawasan.
“Penataan perlu dilakukan, tapi harus dengan pendekatan yang tidak merugikan pedagang,” ujar Rias. “Justru tujuannya agar pedagang lebih nyaman berdagang dan pembeli juga merasa aman serta mudah menjangkau.”
Solusi Penataan yang Berkelanjutan
Untuk mencapai penataan yang ideal, beberapa pendekatan dapat dipertimbangkan:
- Penyediaan Area yang Representatif: Pemerintah daerah perlu menyediakan area yang lebih layak dan representatif bagi para pedagang. Lokasi baru ini diharapkan tidak terlalu jauh dari area yang sudah dikenal oleh masyarakat, agar tidak mengurangi daya tarik pasar.
- Dialog dan Komunikasi dengan Pedagang: Kunci utama dalam penataan adalah dialog yang intensif dengan para pedagang. Memahami kebutuhan dan aspirasi mereka sebelum merancang skema penataan akan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
- Pendekatan Kolaboratif: Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan paguyuban pedagang sangat penting untuk menemukan solusi pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Jika kawasan ini dapat dikelola dengan baik, Pasar Ranggeh berpotensi menjadi pusat perdagangan hasil pertanian yang unggul di Kabupaten Pasuruan. Selain menggerakkan ekonomi rakyat, pengelolaan yang optimal juga dapat meningkatkan PAD melalui retribusi pasar.
Kontribusi Retribusi dan Kendala Pengelolaan
Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, menyatakan bahwa Pasar Ranggeh saat ini sudah memberikan kontribusi retribusi, meskipun nilainya masih terbatas.
- Potensi Retribusi Harian: Saat ini, estimasi retribusi yang terkumpul berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari.
Namun, pengelolaan pasar tumpah ini masih menghadapi sejumlah kendala:
- Pendataan Pedagang yang Belum Menyeluruh: Belum adanya data pedagang yang lengkap menyulitkan proses pengelolaan dan perizinan.
- Jam Operasional Dini Hari: Pasar beroperasi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB, yang menjadi tantangan tersendiri dalam hal ketersediaan petugas lapangan.
- Kewenangan Area Badan Jalan: Lokasi pedagang di badan jalan berada di luar pengelolaan langsung pasar, yang menimbulkan persoalan kewenangan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak UPT Pasar berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menjalin komunikasi yang lebih erat dengan paguyuban pedagang.
Menuju Pasar Tradisional yang Maju
Diskusi JAWARA ini menegaskan harapan agar potensi ekonomi rakyat di Pasar Ranggeh dapat terus berkembang melalui penataan yang tepat. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pasar tradisional seperti Pasar Ranggeh tidak hanya menjadi ruang perdagangan masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah. Peningkatan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli, serta penataan kawasan yang lebih baik, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi Pasar Ranggeh.




