Vonis Tegas Pengadilan Medan: Dua Terdakwa Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25), yang keduanya merupakan warga Medan Marelan dan Medan Sunggal, dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan peredaran 50 butir pil ekstasi. Hakim ketua, Frans Effendi Manurung, meyakini bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” tegas hakim dalam putusannya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil penyitaan dan lelang tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Meskipun demikian, putusan pengadilan tingkat pertama ini tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan telah mengajukan langkah hukum banding. Para terdakwa pun turut serta mengikuti proses ini dengan mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi Penangkapan dan Jaringan Narkoba
Peristiwa yang mengarah pada penangkapan kedua terdakwa bermula pada tanggal 30 Juli 2025. Pada hari tersebut, Iswahyudi menerima telepon dari Ahmad Ramadhan yang menginformasikan adanya pesanan ekstasi sebanyak 50 butir. Menanggapi pesanan tersebut, Iswahyudi segera menghubungi seorang pria bernama Kumar (identitas masih dalam proses penyidikan). Kumar menawarkan harga Rp140 ribu per butir ekstasi, menjadikan total transaksi senilai Rp7 juta.
Meskipun harga telah disepakati, Iswahyudi baru memiliki uang tunai sebesar Rp6,7 juta. Selanjutnya, Ahmad Ramadhan meminta Iswahyudi untuk datang ke tempat kosnya yang berlokasi di Apel Kost, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Padang Bulan Selayang, Medan. Di lokasi tersebut, Iswahyudi bertemu dengan Ahmad Ramadhan dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai pembeli bernama Ozi.
Ozi kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut selanjutnya ditransfer oleh Iswahyudi ke rekening yang diberikan oleh Kumar melalui layanan BRILink di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Sekitar pukul 17.45 WIB pada hari yang sama, seorang pria tak dikenal yang mengaku sebagai suruhan Kumar tiba di kos tersebut. Pria tersebut menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik hitam kepada Iswahyudi. Ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepada Ozi, sang pembeli.
Saat Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan hendak membagi keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut, situasi berubah drastis. Tiba-tiba, empat petugas dari Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Ozi berhasil melarikan diri, namun Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan berhasil diamankan di tempat.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Barang bukti tersebut meliputi 50 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba tersebut, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haram ini.
Para terdakwa, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba beroperasi, bahkan melibatkan transaksi melalui layanan perbankan digital dan pertemuan di lokasi yang relatif tersembunyi.
Penjatuhan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini merupakan penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Upaya banding yang diajukan oleh JPU dan kontra memori banding dari terdakwa akan terus bergulir di pengadilan tingkat yang lebih tinggi, menunggu keputusan akhir yang akan menentukan nasib kedua individu tersebut. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, seperti Kumar dan individu tak dikenal yang berperan sebagai kurir.











