Persidangan Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
Sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali mengungkap fakta menarik yang memperkuat isu konflik kepentingan. Status Muhammad Saifudin sebagai event organizer (EO) dan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029 menjadi sorotan utama.
Penasihat hukum terdakwa Sutrisno, Achmad Sholikin Ruslie, mempertanyakan peran Saifudin dalam perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menanyakan apakah istri Saifudin adalah direktur sungguhan atau hanya pajangan. Saifudin menjawab bahwa istri tersebut benar-benar menjabat sebagai direktur.
Ruslie kemudian menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul dari status Saifudin sebagai anggota dewan. Menurutnya, anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik dengan tugas mereka. Oleh karena itu, ia bertanya apakah pekerjaan penyedia jasa yang dilakukan oleh perusahaan Saifudin melanggar aturan tersebut.
Saifudin menjawab singkat bahwa ia tidak tahu. Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada langsung menimpali dengan pertanyaan serupa. Saifudin menjelaskan bahwa ia baru mengetahui hal tersebut saat pengembalian kuitansi. Selanjutnya, hakim bertanya apakah Saifudin mundur setelah mengetahui hal tersebut. Saifudin menjawab bahwa ia tidak mundur.
Ruslie kemudian mengaitkan jawaban Saifudin dengan kesaksian sebelumnya dari Ima Rohana. Ia menyatakan bahwa jika Saifudin benar-benar tidak tahu, maka pernyataan Ima Rohana tentang penggunaan CV Saifudin untuk ujian CPNS akan menjadi masalah besar. Ia menegaskan bahwa pengisian CPNS yang dibiayai dari APBD harus disahkan oleh DPRD, sehingga ada risiko pelanggaran tata tertib jika Saifudin terlibat.
Saifudin mencoba menjelaskan keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa untuk CPNS, mereka menggunakan bendera lain, tetapi tetap mengerjakannya sendiri. Menurutnya, hal ini dilakukan karena pengalaman yang dimiliki perusahaan tersebut.
Ruslie kemudian mengejar dengan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan. Ia bertanya apakah pekerjaan tersebut dilakukan melalui tender. Saifudin menjawab bahwa untuk CPNS, penunjukan langsung (PL) digunakan, sehingga pihaknya hanya menjadi subkontraktor.
Pernyataan Saifudin langsung ditanggapi oleh Ruslie. Ia menegaskan bahwa meskipun dalam perundang-undangan boleh dilakukan jika pekerjaan tersebut merupakan pemenang tender atau penunjukan, tetapi dalam kasus ini, Saifudin justru mengerjakannya sendiri. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan, terlebih jika Saifudin adalah anggota dewan.
Ruslie juga menyinggung peran pihak perusahaan dalam persidangan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa istri Saifudin banyak tidak tahu dan tidak memahami teknisnya, sehingga terjadi banyak permainan yang dilakukan oleh anggota dewan. Ia menegaskan bahwa Saifudin tidak sembunyi-sembunyi, tetapi terang-terangan melakukan hal tersebut.
Menjawab hal itu, Saifudin menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya berubah langkah dan hanya mengerjakan proyek swasta. Ia menegaskan bahwa proyek yang didanai dari anggaran pemerintah tidak lagi dikerjakan oleh pihaknya.


















