No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

Dengan adanya perbedaan tuntutan yang diterima oleh Imron Simanjuntak dengan Usman Alibasyah, Sarifuddin terindikasi telah terjadi disparitas dalam penegakan hukum. Semoga hukum tidak hanya mampu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

JP by JP
25 Mei 2023 - 16:34
in Hukum
0
Ilustrasi uang palsu.

Ilustrasi uang palsu.

Tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) selama 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemalsuan mata uang rupiah. Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (25 Mei 2023).

Dalam tuntutannya Karya So Immanuel Gort menyakini bahwa terdakwa Imron Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa Imron Simanjuntak itu terlihat lebih berat jika dibandingkan perkara yang menjerat terdakwa Usman ALibasyah dan Sarifuddin (perkara nomor 685/Pid.B/2019/PN Btm) yaitu dalam perkara pemalsuan mata uang jenis rupiah.

Persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Usman ALibasyah dan Sarifuddin dilakukan pada 08 Oktober 2019 silam. Kala itu JPU atas nama Elan menyakini terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, atau juga yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memalsu mata uang rupiah.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 26 ayat 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomo 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” tulis Elan sesuai dengan surat tuntutan yang tercatat di Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada 15 Oktober 2019. Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Jasael Manullang, Muhammad Chandra, Elfrida Yanti.

Terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Perkara Penyebaran Video Porno di Batam, Chrismanto: Saya Menyesali Perbuatan dan Mohon Diringankan

Dengan adanya perbedaan tuntutan yang diterima oleh Imron Simanjuntak dengan Usman Alibasyah, Sarifuddin terindikasi telah terjadi disparitas dalam penegakan hukum. Semoga hukum tidak hanya mampu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Catatan Redaksi BATAMPENA.COM

Tags: DisparitasUang Palsu

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26

Pilihan Redaksi

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In