Seorang perempuan asal Negara Malaysia bernama l Yap Jia Er alias Gao Keni diketahui memiliki paspor dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga palsu.
Karena pemalsuan itu, Yap Jia Er harus diseret ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe dan Rinaldi, Verdian Martin yang dilaksanakan pada hari Rabu (09 Oktober 2024).
Dalam persidangan itu, Yap Jia Er mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Indonesia sekitar 14 Juni 2024 tepatnya di Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Kedatangan Yap Jia Er ke Indonesia menggunakan paspor dari Negara Malaysia.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2024 terdakwa Yap Jia Er mengikuti tes IELTS di sekolah Yehonala. Pelaksanaan tes IELTS sekitar pukul 09:00 WIB.
Kala persidangan itu, Yap Jia Er mengaku bahwa Paspor palsu Tiongkok dari seorang koleganya bernama Kevin.
Dalam pengakuan Yap Jia Er bahwa Kevin merupakan teman satu sekolahnya dulu kala di Malaysia.
Atas perbuatan itu, Yap Jia Er didakwa melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau dakwaan kedua melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: JP

















