Pemberani Melawan, Wanita di Yogyakarta Berhasil Gagalkan Aksi Jambret
Sebuah aksi perlawanan tak terduga terjadi di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, ketika seorang wanita muda dengan berani menghadapi pelaku jambret. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah hotel di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, ini berakhir dengan tertangkapnya pelaku berkat kegigihan korban.
Korban, yang diidentifikasi berinisial E (21) berasal dari Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang teman dan hendak menuju sebuah toko modern. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan sebuah hotel, E dan temannya dipepet oleh seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna abu-abu tanpa nomor polisi. Pelaku dengan sigap merampas ponsel milik korban yang diletakkan di dasbor sebelah kiri.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Namun, E menolak untuk kehilangan barang berharganya begitu saja. Dengan semangat perlawanan yang membara, ia segera mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Aksi kejar-kejaran sengit ini akhirnya mencapai puncaknya di sekitar Sekolah Dasar Muhammadiyah Pakel. Dalam upaya yang heroik, E berhasil menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh. Momen ini dimanfaatkan oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Dua saksi mata, Yunda (22) asal Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, segera bergerak cepat membantu mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit ponsel merek Tecno berwarna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi AB 49** CB yang digunakan oleh pelaku. Pelaku, yang diketahui berinisial W alias Koko alias Siheng, kini telah diamankan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan, terutama saat berkendara. Kesadaran dan kehati-hatian dapat menjadi benteng pertama untuk melindungi diri dari tindak kejahatan.
Kasus Serupa yang Menarik Perhatian Publik
Aksi berani E di Jalan Menteri Supeno ini mengingatkan pada sebuah kasus yang sempat menghebohkan dan menarik perhatian publik beberapa waktu lalu. Kasus tersebut melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di Sleman.
Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 ini bermula ketika Arsita, istri Hogi Minaya, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor memepetnya. Dengan menggunakan cutter, pelaku berhasil mengiris tas selempang Arsita dan membawanya kabur.
Pada saat kejadian, Hogi Minaya kebetulan berada di dekat istrinya, mengendarai mobil. Melihat sang istri menjadi korban penjambretan, Hogi Minaya tanpa ragu langsung melakukan pengejaran. Ia berusaha memepet kedua pelaku menggunakan kendaraannya, namun pelaku berhasil lolos dari upayanya.
Pengejaran yang dilakukan Hogi Minaya terus berlanjut. Keteguhan hati Hogi dalam mengejar pelaku akhirnya berujung pada kecelakaan. Pelaku jambret tersebut terjatuh setelah menabrak pembatas jalan, dan sayangnya, nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan.
Proses hukum kemudian bergulir. Penanganan perkara di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tetap berlanjut. Hogi Minaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2025.
Kasus ini menimbulkan berbagai perdebatan dan perhatian publik yang cukup panjang. Puncaknya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat meminta Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan kasus tersebut. Peristiwa ini pun sempat berimbas pada pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman ke Komisi III DPR RI, yang kemudian berujung pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dari jabatannya.



















