JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberikan peringatan keras kepada dua platform besar, yaitu TikTok dan Roblox. Peringatan ini diberikan sebagai bentuk tindakan untuk memastikan kedua platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi pelindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi penggunaan akun oleh pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kemkomdigi menekankan pentingnya adanya perbaikan signifikan dalam waktu singkat terkait sistem keamanan bagi pengguna di bawah umur.
Langkah pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak TikTok maupun Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah lebih jauh jika peringatan ini tidak diindahkan. Jika tidak ada perubahan nyata, pemerintah akan segera memanggil dan memeriksa kedua platform tersebut.
“Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya Hafid, Selasa (31/3).
Selain memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox, Kemkomdigi juga telah memulai tahap pemeriksaan terhadap Google dan Meta. Pemanggilan kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap ekosistem digital nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tindakan administratif yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan bebas dari maladministrasi.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Meutya Hafid menegaskan bahwa negara hadir dan tegas dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak di ruang digital.
Langkah-langkah yang Diambil Pemerintah
- Pemanggilan Platform Digital
- Kemkomdigi melakukan pemanggilan terhadap beberapa platform digital besar seperti TikTok, Roblox, Google, dan Meta.
-
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
-
Penegakan Regulasi PP TUNAS
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menjadi dasar dari tindakan pemerintah.
-
Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
-
Peningkatan Sistem Keamanan
- Pemerintah meminta perbaikan signifikan dalam sistem keamanan bagi pengguna di bawah umur.
-
Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media digital.
-
Pemantauan Ekosistem Digital Nasional
- Pengawasan ketat terhadap ekosistem digital nasional dilakukan untuk memastikan semua tindakan administratif sesuai dengan hukum.
- Proses penegakan hukum dilakukan secara terukur dan transparan.
Tindakan Lebih Lanjut yang Dapat Dilakukan
Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, pemerintah dapat mengambil tindakan lebih lanjut, seperti:
- Pembatasan Akses atau Blokir Platform
-
Jika platform tidak memenuhi syarat regulasi, pemerintah berhak untuk membatasi akses atau bahkan memblokir layanan mereka.
-
Sanksi Administratif
-
Sanksi bisa berupa denda atau sanksi lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Penindakan Hukum
- Dalam kasus yang sangat serius, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang lebih tegas.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet, khususnya anak-anak, di ruang digital.



















