Perkara penyuludupan rokok ilegal yang dilakukan oleh Muhammad Saleh masuk pada tahapan pemeriksaan saksi. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Setyaningsih serta dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Selasa (09 Mei 2023).
Dalam persidangan itu Abram Marojahan mampu menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya petugas Baharkam Polariud Mabes Polri atas nama Brigadir Polisi Irul dan Brigadir Polisi Yogi Susanto. Selain itu Abram Marojahan juga menghadirkan saksi Yuliani yang merupakan perwakilan dari PT Fantastik Internasional Batam dan juga saksi ahli atas nama Teguh Setiono yang merupakan Kepala seksi Pabean di Kantor Bea Cukai Kota Batam.
Brigadir Polisi Irul mengatakan bahwa pihak Baharkam Polairud Mabes Polri yang menangkap terdakwa Muhammad Saleh di perairan Dapur Tiga, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang Kota Batam. Penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Saleh dilakukan pada hari Rabu (29 Maret 2023) sekitar pukul 21:15 WIB.
“Kala itu kami sedang melakukan patroli perairan menggunakan kapal KP Bisma-8001 lalu mendapati sebuah speed boat tanpa nama yang diketahui muatannya rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias ilegal. Speed boat itu dinahkodai oleh terdakwa Muhammad Saleh, selain itu kami juga mengecek legalitas speed boat tersebut. Akhirnya diketahui speed boat tersebut bodong. Bukan hanya barang muatan kapal itu yang bodong, kapal yang dinahkodai oleh terdakwa Muhammad Saleh juga bodong, Yang Mulia,” kata Irul dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

(Foto: JP – BATAMPENA.COM)
Selanjutnya Irul juga menjelaskan pihaknya membawa kapal speed boat tanpa nama itu ke daerah perairan Batu Ampar guna proses hukum lanjutannya. “Semua barang bukti kami dan terdakwa Muhammad Saleh dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Kota Batam guna proses hukum lanjutannya,” ucap Irul.
Dalam kesempatan itu juga, Irul menyebutkan bahwa tidak mengetahui dari siapa rokok ilegal itu didapatkan oleh terdakwa Muhammad Saleh.
“Kalau barang bukti berupa rokok ilegal itu semuanya saya tidak mengetahui pastinya milik siapa, Yang Mulia. Saya hanya dengar dari terdakwa Muhammad Saleh bahwa rokok ilegal itu berasal dari Batam. Barang bukti kapal yang dikemudikan oleh terdakwa juga saya tidak mengetahui siapa pemiliknya, Yang Mulai,” ujar Irul.
Irul juga menerangkan bahwa jumlah rokok ilegal yang hendak diseludupkan sekitar 419.531 bungkus dengan merek H-Mind, H-Mind Bold dan Vivo Mind. “Rencananya rokok ilegal itu akan diseludupkan terdakwa dari Batam ke Tembilahan, Riau yang nantinya akan diedarkan di sana,” kata Irul.
Dalam persidangan itu saksi Brigadir Polisi Yogi juga menguatkan semua keterangan yang telah disampaikan Irul. “Keterangan saya sama seperti yang disampaikan seniorku bernama Irul, Yang Mulia,” ucap Yogi.
Selanjutnya, Yuliani mengatakan bahwa rokok H-Mind yang diseludupkan oleh terdakwa Muhammad Saleh bukan produk dari PT Fantastik Internasional Batam.
“Barang bukti itu bukan produk dari perusahaan kami, Yang Mulia. Kalau rokok produk PT Fantastik Internasional Batam semua rokok H-Mind pasti dilekati pita cukai,” ujar Yuliani.
Yuliani menerangkan beberapa perbedaan rokok H-Mind yang dimiliki oleh terdakwa Muhammad Saleh dengan rokok produksi PT Fantastik Internasional Batam. “Warna, tampilan dan rasa rokok H-Mind produksi perusahaan kami dengan barang bukti berbeda jauh, Yang Mulia. Intinya rokok produksi perusahaan kami pasti dilengkapi pita cukai,” kata Yuliani.
Semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Abram Marojahan ini dibenarkan oleh terdakwa Muhammad Saleh. “Semua keterangan para saksi benar adanya, Yang Mulia,” ucap Muhammad Saleh.
Dalam persidangan itu Abram Marojahan mengatakan bahwa pihaknya selaku JPU dalam perkara a quo akan menghadirkan pemilik kapal yang digunakan oleh terdakwa Muhammad Saleh untuk mengangkut rokok ilegal itu dari Kota Batam ke Tembilahan. “Mohon waktu 1 minggu, Yang Mulia. Kami akan menghadirkan pemilik kapal itu untuk dimintai keterangannya dalam persidangan,” ujar Abram Marojahan kala itu kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Muhammad Saleh.
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi oleh Redaksi Batampena.com kepada Kepala seksi pidana khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

“Barang bukti kapal yang digunakan oleh terdakwa Muhammad Saleh sebenarnya bukan kapal bodong. Ada pemiliknya bernama Jainal dan surat-surat kapal itu lengkap, Abang. Nantinya kami akan hadirkan dalam persidangan lanjutan,” kata Aji Satrio Prakoso kala dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Jumat (12 Mei 2023).
Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Aji Satrio Prakoso. Kenapa pemilik rokok ilegal bernama Acai (dalam surat dakwaan) tidak ditangkap?
Aji Satrio Prakoso menjawab “kalau itu pertanyaannya seharusnya tanyakan saja kepada penangkap yaitu Baharkam Polairud Mabes Polri.”
Penulis: Jurnalis Asli Kelahiran Bumi Segantang Lada alias Kota Batam

















