No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Pinjaman Tanpa Anggunan Berujung Ricuh

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2024 - 13:53
in Uncategorized
0

Sengketa hukum antara Rio Saputra dan Bi Eng berawal dari pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp 242 juta pada 2017, yang bergulir hingga 2021. Kematian Sarno pada 2021 hanya menambah komplikasi dalam perselisihan ini.

Bi Eng dan suaminya, Sarno, mengalami kesulitan keuangan yang serius. Untuk mengatasi situasi tersebut, Bi Eng menghubungi Rio, meminta bantuannya untuk memberikan pinjaman kepada Sarno. Atas dasar kepercayaan dan rekomendasi dari Bi Eng, Rio setuju memberikan pinjaman kepada Sarno dengan bunga 2 persen per bulan.

Pinjaman yang diberikan kepada Sarno mencapai total Rp 242 juta, disalurkan melalui beberapa kali transfer dan pemberian tunai. Rio memberikan pinjaman tersebut tanpa jaminan apapun. Hanya bermodal kepercayaan kepada Bi Eng.

Kendati sepakat membayar bunga 2 persen perbulan, namun kenyataannya Sarno hanya dua kali membayar bunga tanpa membayar pokok pinjamannya. Meski demikian, Rio tidak mempermasalahkan hal ini pada awalnya.

Pada tahun 2021, Rio mengetahui bahwa tiga ruko milik Sarno akan disita oleh bank karena tunggakan hutang. Ketiga ruko tersebut sebelumnya digunakan untuk usaha mini market. Kabar ini membuat Rio khawatir, Sarno tidak akan mampu membayar hutang kepada dirinya.

Rio menghubungi Sarno untuk menanyakan perihal penyitaan ruko dan kekhawatirannya. Dalam percakapan tersebut, Rio meminta Sarno memberikan jaminan atas pinjamannya.

Sarno mengatakan, dia masih memiliki sebuah rumah yang telah direnovasi menjadi seperti ruko di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam. Meskipun demikian, sertifikatnya masih dalam proses balik nama.

Sarno dan Rio kemudian membuat perjanjian tertulis yang menetapkan bahwa properti tersebut akan dititipkan kepada Rio sebagai ganti hutang Sarno. Biaya sewa properti tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 juta per tahun.

“Jadi, hutang Sarno dipotong dari biaya sewa ruko pertahun, hingga lunas. Tapi, kalau hutang Sarno lunas sebelum 10 tahun, properti tersebut akan dikembalikan.” jelasnya.

Bi Eng sebagai istri Sarno mengetahui perjanjian tersebut. Hal ini dikuatkan oleh bukti rekam percakapan dengan Bi Eng dan Rio yang masih ada hingga hari ini.

Baca Juga  Sepekan Nahkoda Kapal MT Arman 114 Divonis PN Batam. Kasi Intel: Kami Tidak Menemukan Keberadaan MMAMH

Sementara surat perjanjian telah dibuat, proses balik nama properti tetap berlanjut. Sayangnya, Sarno jatuh sakit dan meninggal dunia pada September 2021. Hal ini membuat proses balik nama sertifikat rumah kemudian dialihkan atas nama anak Sarno.

Namun anaknya juga mengalami kondisi serupa dan meninggal dunia. Hingga akhirnya, sertifikat rumah dibalik nama atas nama Bi Eng, istri sah Sarno.

“Itulah mengapa properti tersebut sekarang atas nama Bi Eng,” ungkapnya.

Setelah suaminya meninggal, Bi Eng memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Dia mengambil alih properti tersebut tanpa menyelesaikan hutang-piutang yang ada. Bi Eng tidak mengakui adanya hutang-piutang antara dirinya dan Rio, meskipun ada bukti perjanjian dan rekaman percakapan yang mendukung klaim Rio.

Rio kini harus menghadapi tantangan untuk menuntut haknya atas hutang yang belum dibayar dan properti yang dijaminkan. Dia masih mengupayakan upaya non litigasi dengan cara mediasi dan kekeluargaan. Rio melakukan komunikasi intens dengan Bi Eng, agar persoalan tersebut bisa selesai.

Rio bersedia bernegosiasi dan memberikan kelonggaran kepada Bi Eng. Salah satunya adalah memotong hutangnya sebesar Rp 90 juta, berdasarkan lamanya property tersebut dititipkan kepada Rio. Sehingga, Bi Eng hanya perlu membayar Rp 152 juta lagi kepada Rio.

“Saat ini, kami hanya akan menunggu. Menurut klien kami merasa tak perlu melakukan upaya apapun lagi. Rio masih berkomunikasi dengan Bi Eng. Bahkan Bi Eng menyampaikan akan melakukan pertemuan setelah dia sampai di Batam,” pungkasnya.

GRIB Batam Balas Tudingan Intimidasi

Bidang Hukum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Batam menjawab tudingan miring Saferius Hulu terhadap organisasi ini. Bidang Hukum DPC GRIB Kota mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan intimidasi apapun terhadap Hulu.

Alih-alih melakukan intimidasi, Bidang Hukum GRIB, Setia Karo-karo mengungkapkan, pihaknya datang ke lokasi untuk merespon tindakan intimidatif yang dilakukan Hulu bersama belasan orang berpakaian preman kepada penyewa properti di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam.

Baca Juga  Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

“Tidak ada intimidasi yang dilakukan kepada rekan Hulu,” tegas Setia saat konferensi pers di Anambas Kopitiam, Selasa (16/7/2024).

Ketua DPC GRIB Kota Batam Diki Sanjaya Ginting bersama Bidang Hukum DPC GRIB Kota Batam, Setia Karokaro menjelaskan secara rinci kronologis muasal perkara tersebut. Pada awal Juli 2023, Rio Saputra menerima somasi pertama yang disampaikan oleh pihak Bi Eng. Somasi ini diterima oleh Rio dan penasehat hukumnya, menandai awal dari konflik hukum yang melibatkan masalah pinjaman dan properti.

Rio Saputra, yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC GRIB Kota Batam, mendapatkan dukungan dari Bidang Hukum DPC GRIB Kota Batam. Setia Karo-karo, sebagai penasehat hukum dari GRIB, menyarankan agar diadakan pertemuan dengan pihak Bi Eng atau pengacaranya untuk mencari solusi terbaik.

Pertemuan pertama berlangsung di kawasan Legenda dengan empat orang yang hadir. Diantaranya ada Setia Karo-karo sebagai Penasehat Hukum Rio, Saferiyusu Hulu – yang dipanggil Hulu sebagai penasehat hukum Bi Eng, seorang oknum polisi dan seorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Dalam pertemuan tersebut, saya lebih banyak mendengarkan pendapat hukum dari Hulu terkait masalah ini,” jelas Setia.

Hulu menyatakan bahwa aset rumah yang menjadi objek sengketa adalah milik Bi Eng, terbukti dari sertifikat rumah dan tanah yang terdaftar atas nama Bi Eng. Hulu juga menegaskan bahwa Bi Eng tidak mengakui adanya hutang sebesar Rp 242 juta kepada Rio.

Setia memberikan bantahan dan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa suami Bi Eng, Sarno, berhutang sebesar Rp 242 juta kepada Rio pada tahun 2017. Pinjaman tersebut diberikan atas dasar rekomendasi dari Bi Eng.

“Namun, Hulu tetap berpegang teguh pada pendapatnya, mengutip Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pertemuan pertama berakhir dengan kesepakatan untuk mengadakan mediasi kedua. Rio Saputra hadir langsung dalam pertemuan kedua untuk menceritakan lengkap kronologis masalah antara dirinya, Sarno dan Bi Eng. Setelah mendengarkan penjelasan Rio, Hulu memutuskan untuk menunggu Bi Eng hadir dalam waktu dua minggu.

Baca Juga  Dicky Ginting Terima Mandat Memimpin DPC GRIB Jaya Kota Batam

Namun, situasi berubah drastis ketika keesokan paginya Hulu datang bersama belasan orang berpakaian preman ke rumah yang menjadi objek sengketa.

Mereka mengintimidasi dan mengancam mitra Rio yang menyewa rumah tersebut untuk usaha. Hulu dan kelompoknya mengambil dan mengeluarkan barang-barang milik penyewa dari rumah tersebut serta memarkir mobil di depan rumah, menutup akses aktivitas usaha yang sedang berlangsung.

Mendengar insiden tersebut, Setia Karokaro bersama dua pengurus GRIB datang ke lokasi. Setia mencoba berdiskusi dengan Hulu mengenai tindakan tersebut. Dia menanyakan apakah tindakannya sesuai dengan prosedur hukum.

“Saya bertanya, apakah ini apakah tindakannya lazim dilakukan dalam praktik hukum? Apakah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum? Namun Hulu tidak bisa menjawab, bahkan terkesan meremehkan dan mengejek,” jelasnya.

Pertanyaan Setia bukan tanpa alasan. Pasalnya, tindakan Hulu terindikasi tidak sesuai dengan prosedur hukum. Apalagi, malam sebelumnya telah ada kesepakatan dalam mediasi bahwa mereka akan menunggu selama 2 minggu untuk bertemu dengan Bi Eng.

Selain itu, penyewa juga merasa terancam karena Hulu dan orang-orangnya memberikan tekanan dan ancaman verbal. Mereka mengancam akan memenjarakan penyewa jika tidak keluar dari properti tersebut.

“Mereka mengintimidasi penyewa dengan kata-kata: Kami Penjarakan! Kami Hantam! Kita Sikat! Kita Hajar! Tentu saja itu membuat penyewa merasa terancam,” ungkap Setia.

Melihat kondisi ini, salah satu pengurus GRIB yang hadir merespon. Kendati sedikit terpancing amarah, namun tujuannya adalah agar tidak terjadi keributan di lokasi.

“Kata-kata yang keluar tepatnya: Kalau kalian gentle semua, kalian kan bawa orang banyak. Ayo kita baku ribut, baku potong di luar. Jadi, tidak ada yang menyerang pribadi,” terangnya.

Setia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan ditindaklanjuti secara serius. (Rilis)

Tags: GRIB Batam

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

31 Desember 2025 - 18:36

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Pilihan Redaksi

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

31 Desember 2025 - 18:36

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In