Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh superintendent PT McDermott Indonesia, Robet. Melalui hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu membuat Robet bukan lagi menjadi seorang tersangka dalam perkara pencurian sejumlah besi.
Dwi Nuramanu mengatakan bahwa Polsek Batu Ampar selaku penyidik dalam perkara a quo menetapkan Robet sebagai tersangka tidaklah berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam perkara itu ternyata belum cukup untuk menetapkan Robet sebagai seorang tersangka perkara pencurian,” kata Dwi Nuramanu dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (04 Juli 2023).
Menurut pertimbangan Dwi Nuramanu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Robet dalam membawa besi tersebut dari PT McDermott Indonesia bukanlah kategori tindak pidana.
Dengan demikian Dwi Nuramanu memutuskan guna membebaskan Robet dari status tersangka pencurian, membatalkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan yang dibuat oleh Polsek Batu Ampar.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tersebut tidaklah sah. Memerintah untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ucap Dwi Nuramanu.
Kilas Balik Terkait Peristiwa Dugaan Pencurian Besi yang Membuat Robet Mendekam di Dalam Lokap Polsek Batu Ampar
Pada 19 Mei 2023 silam, Robet hendak keluar dari kawasan PT McDermott Indonesia dengan mengendarai mobil Toyota Rush. Selanjutnya petugas keamanan alias satpam di PT McDermott Indonesia menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Robet guna melakukan pengecekan.
Alhasil satpam PT McDermott Indonesia mendapati 30 potong besi holo stainless steel, 3 potong besi angel stainless, 2 potong besi pipa stainless dan 6 keping besi almunium di dalam mobil yang dikemudikan oleh Robet.
Selanjutnya Robet dilaporkan ke Polsek Batu Ampar, melalui proses hukum penyidik berhasil menetapkannya sebagai seorang tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: JP