• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Perkara PMI Ilegal Dengan Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Sidang terhadap terdakwa Muhammad Rahman di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP-Batampena.com)

Sidang terhadap terdakwa Muhammad Rahman di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP-Batampena.com)

152
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah menuntut terdakwa Muhammad Rahman (perkara nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sidang pembacaan surat tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Nora Gaberia Pasaribu. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (05 Juli 2023).

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Rahman telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHPidana.

Baca juga:  Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang masih dilaksanakan secara virtual di PN Batam walaupun pandemi Covid 19 telah berlalu.

Usai dibacakan amar tuntutan itu oleh Karya So Immanuel Gort maka hakim Edy Sameaputty memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Rahman. Saudara terdakwa, apa yang akan anda sampaikan dengan adanya tuntutan itu?

“Saya minta keringanan hukuman dari Yang Mulia karena saya menyesali perbuatan itu,” ucap Muhammad Rahman.

Sidang pembacaan putusan terhadap Muhammad Rahman akan kembali dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya tiga orang calon PMI yang merupakan korban dari perbuatan terdakwa Muhammad Rahman itu datang dari Lombok. Kedatangan ketiga orang calon PMI dijemput langsung oleh Muhammad Rahman dan selanjutnya ia juga yang menampung calon PMI itu di rumahnya yang beralamat di Kaveling Sambau IV Nomor 10 RT:001-RW:012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca juga:  Seorang Advokat di Batam Dilaporkan Dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Kuasa Hukum Bongkar Sertifikat Ganda Kapal Lucky Star 1618 GT 1310  

Selanjutnya ketiga calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Negara Malaysia sebagai PMI ilegal. Keberangkatan ketiganya melalui salah satu pelabuhan resmi yang terdapat di Kota Batam, hal ini dapat terlihat dengan adanya 3 lembar tiket kapal tujuan Malaysia atas nama ketiga calom PMI itu yang juga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut

Penulis: JP

Tags: Muhammad RahmanPMI Ilegal
Previous Post

PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Superintendent PT McDermott Indonesia

Next Post

Maria Luki Nawang Sari Menggelapkan Uang Nasabah KSP CU Jembatan Kasih Sebesar 471 Juta Rupiah. Saksi: Uang Lenyap Tanpa Sepengetahuan

JP

JP

Next Post
Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara penggulapan yang membelenggu terdakwa Maria Luki Nawang Sari. (Foto: JP - Batampena.com)

Maria Luki Nawang Sari Menggelapkan Uang Nasabah KSP CU Jembatan Kasih Sebesar 471 Juta Rupiah. Saksi: Uang Lenyap Tanpa Sepengetahuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com