Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah menuntut terdakwa Muhammad Rahman (perkara nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sidang pembacaan surat tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Nora Gaberia Pasaribu. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (05 Juli 2023).
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Rahman telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang masih dilaksanakan secara virtual di PN Batam walaupun pandemi Covid 19 telah berlalu.
Usai dibacakan amar tuntutan itu oleh Karya So Immanuel Gort maka hakim Edy Sameaputty memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Rahman. Saudara terdakwa, apa yang akan anda sampaikan dengan adanya tuntutan itu?
“Saya minta keringanan hukuman dari Yang Mulia karena saya menyesali perbuatan itu,” ucap Muhammad Rahman.
Sidang pembacaan putusan terhadap Muhammad Rahman akan kembali dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya tiga orang calon PMI yang merupakan korban dari perbuatan terdakwa Muhammad Rahman itu datang dari Lombok. Kedatangan ketiga orang calon PMI dijemput langsung oleh Muhammad Rahman dan selanjutnya ia juga yang menampung calon PMI itu di rumahnya yang beralamat di Kaveling Sambau IV Nomor 10 RT:001-RW:012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya ketiga calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Negara Malaysia sebagai PMI ilegal. Keberangkatan ketiganya melalui salah satu pelabuhan resmi yang terdapat di Kota Batam, hal ini dapat terlihat dengan adanya 3 lembar tiket kapal tujuan Malaysia atas nama ketiga calom PMI itu yang juga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut
Penulis: JP