No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Perkara PMI Ilegal Dengan Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan

JP by JP
6 Juli 2023 - 17:13
in Hukum
0
Sidang terhadap terdakwa Muhammad Rahman di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP-Batampena.com)

Sidang terhadap terdakwa Muhammad Rahman di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP-Batampena.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah menuntut terdakwa Muhammad Rahman (perkara nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sidang pembacaan surat tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Nora Gaberia Pasaribu. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (05 Juli 2023).

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Rahman telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHPidana.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang masih dilaksanakan secara virtual di PN Batam walaupun pandemi Covid 19 telah berlalu.

Usai dibacakan amar tuntutan itu oleh Karya So Immanuel Gort maka hakim Edy Sameaputty memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Rahman. Saudara terdakwa, apa yang akan anda sampaikan dengan adanya tuntutan itu?

“Saya minta keringanan hukuman dari Yang Mulia karena saya menyesali perbuatan itu,” ucap Muhammad Rahman.

Sidang pembacaan putusan terhadap Muhammad Rahman akan kembali dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya tiga orang calon PMI yang merupakan korban dari perbuatan terdakwa Muhammad Rahman itu datang dari Lombok. Kedatangan ketiga orang calon PMI dijemput langsung oleh Muhammad Rahman dan selanjutnya ia juga yang menampung calon PMI itu di rumahnya yang beralamat di Kaveling Sambau IV Nomor 10 RT:001-RW:012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca Juga  PN Batam Berikan Tahanan Kota kepada Terdakwa Roliati. KH Ahli Waris, Bottor Erikson Pardede: Kami Tidak Sepakat

Selanjutnya ketiga calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh terdakwa ke Negara Malaysia sebagai PMI ilegal. Keberangkatan ketiganya melalui salah satu pelabuhan resmi yang terdapat di Kota Batam, hal ini dapat terlihat dengan adanya 3 lembar tiket kapal tujuan Malaysia atas nama ketiga calom PMI itu yang juga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut

Penulis: JP

Tags: Muhammad RahmanPMI Ilegal
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.