Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hanya 3 bulan penjara kepada Kha Hing selaku pemain judi jackpot. Pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Twis Retno Ruswandari pada hari Jumat (02 Agustus 2024).
Dalam amar putusannya, Bambang Trikoro mengatakan bahwa Kha Hing (perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN Btm) telah terbukti melakukan permainan judi jackpot di New Sugar Bar berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B nomor 13, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Bambang Trikoro menyebutkan bahwa perbuatan Kha Hing telah melanggar Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Bambang Trikoro.
Vonis yang dijatuhkan oleh Bambang itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan.
Pada 03 Juli 2024 diketahui Abdullah Muhammad Ihsan menuntut terdakwa Kha Hing dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Selain terdakwa Kha Hing masih ada 2 terdakwa lagi yang menerima hukuman dari PN Batam. Kedua terdakwa itu bernama Han Sing alias Aseng dan Meiyya alias Mimi.
Dalam putusannya Bambang Trikoro menyimpulkan bahwa Han Sing dan Meiyya telah terbukti bersalah melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian.
Bambang Trikoro menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meiyya selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Han Sing selama 1 tahun,” kata Bambang Trikoro.
Sebelumnya JPU, Abdullah Muhammad Ihsan menuntut Meiyya dan Han Sing (perkara nomor 142/Pid.B/2024/PN Btm) dengan pidana penjara 1 tahun. Diketahui Meiyya berperan sebagai wasit atau sebagai pekerja di tempat jackpot milik Han Sing.
Dalam tindak pidana perjudian diketahui bahwa Han Sing sebagai pemilik tempat perjudian itu.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta menyebutkan bahwa pihak penuntut umum menyatakan sikap untuk banding terhadap putusan PN Batam.
“Infonya besok mau mengajukan upaya hukum banding,” ucap Tiyan Andesta kepada Media BatamPena.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (08 Agustus 2024).
Seperti diketahui sampai dengan saat ini Kha Hing, Han Sing dan Meiyya belum kunjung dikirimkan oleh Kejari Batam ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Penulis: JP

















