No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

Erwin by Erwin
30 Desember 2025 - 20:13
in Hukum & Kriminal
0

Dinamika Kasus Insanul Fahmi dan Inara Rusli: Imbauan Kuasa Hukum Terkait Narasi Publik

Kasus yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli kembali menarik perhatian publik, terutama dengan maraknya pernyataan yang disampaikan melalui berbagai platform podcast. Pernyataan-pernyataan ini dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum yang sebenarnya tuntas dijalankan. Menanggapi situasi ini, kuasa hukum dari pihak saksi terkait, Dedy DJ, S.H., M.H., memberikan pandangannya mengenai dampak narasi yang beredar di ruang publik. Ia menekankan bahwa penyampaian opini secara masif di luar jalur hukum dapat menimbulkan permasalahan hukum baru dan mengimbau semua pihak untuk menahan diri serta menghormati proses yang sedang berlangsung.

Tahap Penyelidikan dan Klarifikasi: Bukan Penyidikan

Dedy DJ menjelaskan bahwa laporan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian saat ini masih berada pada tahap penyelidikan atau klarifikasi, dan belum naik ke tahap penyidikan. Pernyataannya ini disampaikan melalui akun YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment pada Minggu, 28 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus melalui agenda gelar perkara. Oleh karena itu, asumsi yang menyebutkan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dianggap keliru dan dapat menyesatkan publik.

Pencegahan Penghakiman Prematur dan Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Dedy menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang terlalu cepat mengambil kesimpulan mengenai adanya unsur pidana dalam kasus ini. Padahal, fakta-fakta hukum yang sebenarnya masih dalam proses pengujian oleh para penyidik. Ia mengingatkan, “Janganlah terlalu prematur men-judge seseorang bersalah, karena negara kita menganut asas praduga tak bersalah.” Prinsip ini menjadi landasan penting dalam sistem peradilan di Indonesia, yang menjamin bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya melalui proses hukum yang adil.

Baca Juga  Korupsi Smartboard: Faisal Hasrimy Diperiksa Seharian

Pernyataan di Podcast: Potensi Menjadi Alat Bukti

Dedy DJ juga menekankan bahwa pernyataan yang disampaikan di platform podcast memiliki dampak yang signifikan dan berjangka panjang. Ucapan yang terlontar di ruang publik, meskipun dianggap sekadar opini, dapat berbalik menjadi bumerang hukum bagi pihak yang menyampaikannya. “Apa yang diucapkan di podcast itu bukan sekadar opini, tapi bisa menjadi bagian dari alat bukti,” tegasnya. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam setiap pernyataan yang dibuat, terutama ketika terkait dengan kasus hukum yang masih berjalan.

Mencegah Iklim Tidak Sehat dalam Penegakan Hukum

Kuasa hukum tersebut menilai bahwa opini yang terus-menerus digiring ke ruang publik berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan penghakiman sosial. Kondisi seperti ini dianggap tidak sehat bagi proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

Dua Ranah Hukum yang Berbeda dalam Kasus Ini

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani memiliki dua ranah hukum yang berbeda. Pertama, dugaan perzinahan yang merupakan delik aduan. Dalam kasus delik aduan, pelaporan dapat dicabut oleh pelapor, yang berarti kasus tersebut bisa dihentikan jika ada kesepakatan atau pencabutan laporan. Kedua, dugaan illegal access yang merupakan pidana murni. Kasus pidana murni tidak dapat dicabut begitu saja, bahkan jika ada keinginan dari pihak-pihak terkait untuk menghentikannya.

“Kalau perzinahan itu delik aduan, bisa dihentikan jika dicabut pelapor. Tapi illegal access itu pidana murni, tidak bisa dicabut begitu saja,” jelasnya. Perbedaan ini penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jalannya proses hukum.

Menyerahkan Sepenuhnya pada Kewenangan Penyidik

Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Menurut Dedy, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah penanganan perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan. “Biarkan penyidik bekerja dan menggali fakta yang sebenarnya,” tutup Dedy. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menjadi kunci agar setiap kasus dapat diselesaikan secara adil dan profesional.

Baca Juga  Arman Wosi Cabut Gugatan Cerai: Apa Alasannya?

Imbauan Bijak dalam Menyikapi Informasi

Di tengah sorotan publik yang intens, kuasa hukum berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Ia meminta publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang belum terbukti secara hukum. Penting untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan sebelum membentuk opini atau mengambil kesimpulan.

Dengan penegasan dan imbauan ini, Dedy berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, bebas dari tekanan opini publik. Ia menekankan bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud jika fakta dan hukum menjadi pijakan utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
Hukum & Kriminal

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Kapan Radiator Mobil Anda Perlu Diganti?

30 Desember 2025 - 20:26

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46

Avanza 2026: Evolusi Canggih, Harga Keluarga

30 Desember 2025 - 19:33

Pilihan Redaksi

Kapan Radiator Mobil Anda Perlu Diganti?

30 Desember 2025 - 20:26

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In