No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

Rizki by Rizki
28 Desember 2025 - 02:10
in Hukum
0

Larangan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026 di Jawa Tengah: Bentuk Empati Bencana dan Jaga Ketertiban

Menyambut pergantian tahun seringkali diidentikkan dengan kemeriahan, tak terkecuali pesta kembang api. Namun, dalam menyambut malam tahun baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penggunaan kembang api. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. Bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan ini, aparat kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

“Kami tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru menggunakan kembang api,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Jumat (26/12/2025).

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengajuan izin dari berbagai perusahaan dan penyelenggara acara (event organizer) yang berencana menggelar pesta tahun baru dengan pertunjukan kembang api. Namun, semua permohonan tersebut ditolak.

Alternatif Perayaan yang Lebih Bermakna

Alih-alih kembang api, Polda Jawa Tengah mengarahkan masyarakat untuk mencari alternatif perayaan yang lebih bermakna dan tetap meriah. “Ya kami arahkan jangan kembang api, alternatifnya bisa menyalakan lilin bersama atau penyalaan lampu listrik yang sifatnya lebih meriah,” ungkap Kombes Pol Artanto. Inisiatif ini diharapkan dapat mengalihkan euforia dari sesuatu yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan dampak negatif, menjadi momen kebersamaan yang lebih reflektif.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang kedapatan melanggar larangan penggunaan kembang api. Penindakan ini dilakukan karena himbauan untuk meniadakan pesta kembang api telah disampaikan sejak jauh hari kepada seluruh pihak terkait. Selain Polda Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengeluarkan larangan serupa, memperkuat komitmen untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman.

“Apabila ada satu event organizer atau perusahaan atau hotel yang memainkan kembang api tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya itu kan kita lihat jenis pelanggarannya,” tegas Kombes Pol Artanto. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Empati untuk Korban Bencana

Baca Juga  Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

Pelarangan pesta kembang api ini merupakan wujud nyata kepedulian dan empati Polda Jawa Tengah terhadap saudara-saudara mereka yang sedang tertimpa musibah bencana alam di Sumatera. “Jangan euforialah sebagai tenggang rasa kepada saudara-saudara yang di Sumatera,” ujar Kombes Pol Artanto. Dengan menahan diri dari perayaan yang berlebihan, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan solidaritas dan keprihatinan kepada para korban.

Doa Bersama Pengganti Kembang Api

Sebagai gantinya, kepolisian akan menggelar kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut tahun baru. “Kami akan melakukan doa bersama, termasuk Polres-Polres se Polda Jateng,” tutur Kombes Pol Artanto. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan memohon keselamatan serta keberkahan di tahun yang akan datang, sekaligus menunjukkan nilai-nilai spiritualitas yang dipegang teguh.

Arahan Gubernur Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menguatkan kebijakan larangan ini. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api. Gubernur Luthfi mengingatkan seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan petasan atau kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum,” jelas Gubernur Luthfi dalam keterangan tertulisnya.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan penegakan hukum ini berjalan efektif, dengan terus berkoordinasi erat bersama aparat keamanan dan pemerintah di tingkat kabupaten/kota. “Ya tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru,” tutupnya.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dan aparat keamanan untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang tidak hanya meriah, tetapi juga penuh makna, kepedulian, dan rasa tanggung jawab sosial. Masyarakat diajak untuk merayakan momen penting ini dengan cara-cara yang lebih positif dan tidak menimbulkan kegaduhan atau kekhawatiran bagi pihak lain.

Baca Juga  SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

27 Oktober 2025 - 09:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Eliano Terpukau Atmosfer Bobotoh GBLA

30 Desember 2025 - 18:53

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Pilihan Redaksi

Eliano Terpukau Atmosfer Bobotoh GBLA

30 Desember 2025 - 18:53

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39

30 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Dosen: Sopan & Berkesan

30 Desember 2025 - 18:26

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In