No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Polisi Gagah Bekuk Kuli Panggul Pemerkosa Enam Bocah Cianjur

Erwin by Erwin
17 Desember 2025 - 21:58
in Kriminal
0

Kasus Pemerkosaan Brutal di Cianjur: Kuli Panggul Rudapaksa Enam Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan, dengan menangkap seorang pria berinisial FR (34 tahun) yang diduga telah melakukan tindakan keji terhadap enam anak di bawah umur. Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli panggul, melancarkan aksinya di sebuah gudang kosong yang berlokasi strategis di dekat pasar, tempat ia biasa mencari nafkah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, memaparkan bahwa seluruh korban masih berusia belia, berkisar antara 7 hingga 13 tahun. “Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Kompol Fajri dalam keterangan resminya pada hari Ahad, 14 Desember 2025.

Lokasi gudang yang dipilih pelaku memang tergolong sepi dan minim pengawasan, menjadikannya tempat yang ideal untuk melancarkan perbuatan bejatnya. Investigasi polisi mengungkap bahwa aksi keji ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Selain di gudang tersebut, pelaku juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap anak-anak di kediamannya sendiri.

Modus Operandi Pelaku yang Terstruktur dan Keji

FR dilaporkan menjalankan modus operandi yang sangat terstruktur dan manipulatif untuk menjerat para korbannya, yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Ia kerap kali membujuk anak-anak dengan iming-iming sejumlah uang, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku kemudian meminjamkan telepon genggamnya dengan dalih agar mereka dapat menonton video. Inilah saat krusial di mana pelaku melancarkan aksi pemerkosaannya. Untuk memastikan para korban tidak berani melaporkan perbuatan kejinya kepada orang tua mereka, FR kembali memberikan sejumlah uang kepada setiap korban.

Baca Juga  4 truk kontainer tabrakan beruntun di Bekasi, sopir jadi korban

Penanganan Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Polisi bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan awal yang memadai. Meskipun saat ini belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat yang kentara, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban dan keluarga mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini dan pemulihan psikologis jangka panjang.

Atas perbuatannya yang sangat tercela, FR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang sangat berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak, serta perlunya edukasi mengenai bahaya predator anak.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
Kriminal

Satpam Lampung Nekat Jadi Penadah: Motif Gaji Tak Cukup

29 Desember 2025 - 16:05
Kriminal

4 truk kontainer tabrakan beruntun di Bekasi, sopir jadi korban

29 Desember 2025 - 14:14
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In