Kasus Pemerkosaan Brutal di Cianjur: Kuli Panggul Rudapaksa Enam Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan, dengan menangkap seorang pria berinisial FR (34 tahun) yang diduga telah melakukan tindakan keji terhadap enam anak di bawah umur. Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli panggul, melancarkan aksinya di sebuah gudang kosong yang berlokasi strategis di dekat pasar, tempat ia biasa mencari nafkah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, memaparkan bahwa seluruh korban masih berusia belia, berkisar antara 7 hingga 13 tahun. “Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Kompol Fajri dalam keterangan resminya pada hari Ahad, 14 Desember 2025.
Lokasi gudang yang dipilih pelaku memang tergolong sepi dan minim pengawasan, menjadikannya tempat yang ideal untuk melancarkan perbuatan bejatnya. Investigasi polisi mengungkap bahwa aksi keji ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Selain di gudang tersebut, pelaku juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap anak-anak di kediamannya sendiri.
Modus Operandi Pelaku yang Terstruktur dan Keji
FR dilaporkan menjalankan modus operandi yang sangat terstruktur dan manipulatif untuk menjerat para korbannya, yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Ia kerap kali membujuk anak-anak dengan iming-iming sejumlah uang, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku kemudian meminjamkan telepon genggamnya dengan dalih agar mereka dapat menonton video. Inilah saat krusial di mana pelaku melancarkan aksi pemerkosaannya. Untuk memastikan para korban tidak berani melaporkan perbuatan kejinya kepada orang tua mereka, FR kembali memberikan sejumlah uang kepada setiap korban.
Penanganan Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Polisi bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan awal yang memadai. Meskipun saat ini belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat yang kentara, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban dan keluarga mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini dan pemulihan psikologis jangka panjang.
Atas perbuatannya yang sangat tercela, FR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang sangat berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak, serta perlunya edukasi mengenai bahaya predator anak.

















