Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: Komitmen Tegas Polri untuk Lingkungan
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal terus digalakkan. Tim gabungan dari Polres Nagan Raya baru-baru ini telah melakukan penindakan tegas terhadap tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Beutong. Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Perjalanan menuju lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong bukanlah hal yang mudah. Tim gabungan harus menempuh waktu perjalanan yang cukup panjang, diperkirakan antara 4 hingga 6 jam, untuk mencapai area yang diduga menjadi pusat aktivitas terlarang tersebut.
Sinergitas Lintas Instansi untuk Penertiban
Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi yang solid antara berbagai elemen keamanan dan pemerintahan. Personel yang dikerahkan meliputi jajaran Polres Nagan Raya, Kodim 0116, Denpom IM/2, Batalyon C Pelopor, Yonif TP 856/SBS, Korem 012/TU, Satpol PP dan WH, serta Polsek Seunagan Timur dan Polsek Beutong. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal yang merusak. Selain itu, sejumlah awak media juga turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan operasi.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan. Beliau menegaskan bahwa operasi ini merupakan manifestasi dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, khususnya kawasan hutan yang vital di Kecamatan Beutong.
Dasar Hukum dan Lokasi Operasi
Pelaksanaan penertiban ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 5 Februari 2026 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026 tertanggal 6 Februari 2026. Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim gabungan bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga kuat sebagai lokasi tambang emas ilegal. Beberapa desa yang menjadi fokus operasi antara lain Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Beutong.
Di lapangan, petugas menemukan bukti-bukti aktivitas ilegal berupa alat-alat penyaringan emas, yang dikenal sebagai asbuk, serta tempat-tempat peristirahatan yang diyakini digunakan oleh para pekerja tambang emas ilegal. Temuan ini menguatkan indikasi adanya praktik pertambangan tanpa izin di area tersebut.
Pemusnahan Peralatan dan Pemasangan Garis Polisi
Menindaklanjuti temuan di lapangan, seluruh peralatan tambang beserta sarana penunjang lainnya yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan bahwa peralatan tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, sebagai tanda penegakan hukum dan pencegahan, lokasi tambang ilegal tersebut juga dipasangi garis polisi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, melalui Kabag Ops Kompol Rafi Darmawan, memberikan penegasan bahwa penindakan ini dilakukan dengan pendekatan yang terukur, profesional, dan humanis. Meskipun demikian, ketegasan dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tetap menjadi prioritas utama.
“Penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegas Kompol Rafi Darmawan.
Kehadiran Negara dan Sinergitas untuk Kelestarian Alam
Kompol Rafi Darmawan menambahkan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan yang merupakan aset berharga bagi Kabupaten Nagan Raya. Lebih dari itu, operasi ini juga mencerminkan sinergitas yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam menjaga keharmonisan alam dan menjamin keselamatan masyarakat.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan serta perintah Bapak Presiden agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Kompol Rafi.
Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, melalui Kabag Ops Kompol Rafi Darmawan, turut menyampaikan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan senantiasa berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta lingkungan. Upaya bersama ini sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.
“Pasca terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa provinsi, termasuk Provinsi Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan, khususnya kawasan hutan, semakin meningkat,” ujar Kompol Rafi.
Kondisi ini semakin relevan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang telah dirasakan secara nyata di Kabupaten Nagan Raya sendiri. Salah satu contoh nyata adalah di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat bencana banjir bandang yang terjadi pada tanggal 26 November 2025 lalu. Peristiwa ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan menghindari praktik-praktik yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.











