Penangkapan Pelaku Bawa Senjata Tajam di Wilayah Muntilan
Petugas patroli Polresta Magelang berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Muntilan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, seorang pelajar berinisial RML (18) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Magelang, Kombespol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan rencana tawuran menggunakan senjata tajam di kawasan Muntilan.
“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Herbin, Sabtu (30/5/2026).
Herbin melanjutkan bahwa informasi tersebut diterima petugas saat melaksanakan patroli rutin pada Jumat (29/5/2026) pukul 23.10 WIB.
Patroli Intensif
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.
“Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menemukan dan mengamankan RML di kawasan Terminal Muntilan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu celurit berukuran besar, satu celurit berukuran kecil, satu sarung warna cokelat, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta.
Penanganan Kasus oleh Satreskrim
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.
Upaya Peningkatan Keamanan
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mengantisipasi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun kelompok remaja.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Herbin.
Tindakan Preventif dan Edukasi
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan remaja, tentang bahaya tawuran dan penggunaan senjata tajam. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi konflik yang berujung pada tindakan kriminal.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan program pencegahan tawuran. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.


