Polresta Yogyakarta menyatakan polemik biaya parkir food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, tidak mengarah pada tindak pungutan liar. Kesimpulan itu disampaikan setelah kepolisian memeriksa 17 orang dan meminta pendapat ahli hukum pidana terkait keluhan yang sempat ramai di media sosial sejak pertengahan September lalu.
Kasus ini bermula ketika pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengeluhkan biaya parkir yang harus dibayarkan saat truk kulinernya mangkal di Alkid. Dalam unggahannya, ia menilai tarif tersebut tidak wajar karena sempat diminta Rp 2,5 juta per hari, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp 1 juta per hari. Keluhan itu kemudian memicu perhatian publik karena menyangkut praktik parkir di ruang ramai yang kerap menjadi sorotan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan unsur pidana ringan maupun dugaan pemerasan tidak terpenuhi. Ia menegaskan kesimpulan itu diambil setelah polisi mengumpulkan keterangan dari pengelola parkir, pemilik usaha, sejumlah karyawan Bolosego, pihak Keraton Yogyakarta, pedagang, Dinas Perhubungan, serta anggota polsek setempat. “Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” kata Ari, Jumat (2/10).
Salah satu pertimbangan utama kepolisian adalah status lokasi yang digunakan food truck tersebut. Menurut Ari, area itu bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta, melainkan merupakan aset Keraton Yogyakarta. Ia menyebut titik tersebut berada di Sasono Hinggil, tanah kasultanan yang pengelolaannya merujuk pada surat keterangan bertanggal 29 Agustus 2007 yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo.
Dengan dasar itu, polisi menilai ketentuan tindak pidana ringan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini. Di sisi lain, unsur pemerasan juga tidak ditemukan karena ada kesepakatan lebih dulu antara pihak Bolosego dan pengelola parkir mengenai nominal yang dibayarkan per hari. Kesepakatan tersebut, menurut kepolisian, menjadi pembeda penting dari dugaan pungli yang awalnya ramai dibicarakan.
Ari juga menjelaskan bahwa rencana operasional Bolosego berubah. Jika semula usaha itu dirancang berjualan selama lima hari, kemudian dibatalkan dan hanya berjalan satu hari. Dari pembayaran yang sudah masuk, sebagian uang kompensasi disebut telah dikembalikan oleh pengelola parkir kepada pemilik Bolosego. Sisa dana lainnya, kata polisi, dipakai untuk kas pengelola parkir, biaya sampah, dan paguyuban.
Sumber: jogja.jpnn.com




