Polri menambah layanan berbasis digital untuk dokumen kendaraan dengan menghadirkan STNK Digital. Fitur ini diperkenalkan pada Jumat, 25 September, di Jakarta Selatan, bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Lewat inovasi tersebut, pemilik kendaraan kini dapat menyimpan representasi elektronik STNK di ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital memiliki kedudukan yang setara dengan STNK fisik. Ia menyebut layanan ini sebagai tampilan elektronik dari dokumen asli yang selama ini digunakan pengendara. Karena status hukumnya sama, dokumen digital itu bisa digunakan saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.
Manfaat utama layanan ini adalah memudahkan masyarakat ketika STNK fisik tertinggal di rumah atau tidak dibawa saat berkendara. Dalam kondisi seperti itu, pemilik kendaraan cukup membuka STNK Digital dari aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkannya kepada petugas. Wibowo menegaskan bahwa dokumen tersebut harus benar-benar diunduh dari aplikasi resmi agar bisa dipakai sebagai bukti saat dibutuhkan.
Selain membantu pengendara, format digital juga mempermudah petugas dalam mengecek data kendaraan. Informasi tersimpan secara elektronik sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Di sisi lain, penyimpanan digital dinilai mengurangi risiko dokumen rusak atau hilang, masalah yang kerap dialami jika hanya mengandalkan berkas fisik.
STNK Digital hadir setelah Korlantas Polri lebih dulu meluncurkan SIM Digital pada Jumat, 22 Mei. Peluncuran SIM Digital dilakukan dalam Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri. Kehadiran dua layanan ini menunjukkan arah pengembangan pelayanan lalu lintas yang semakin bergeser ke sistem elektronik.
Untuk mengakses SIM Digital, pengguna perlu memasang aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store, lalu membuat akun dengan nomor ponsel. Setelah verifikasi e-KTP selesai, menu SIM Nasional pada halaman utama dipilih, kemudian masuk ke opsi Digitalisasi. Pengguna dapat memindai kartu SIM atau mengisi nomor serta golongan SIM secara manual. Jika data sesuai, SIM Digital akan muncul di aplikasi.
Langkah mengaktifkan STNK Digital juga dilakukan lewat aplikasi yang sama. Setelah masuk ke menu STNK, pengguna memilih fitur Digitalisasi, lalu memasukkan nomor pelat kendaraan sesuai STNK yang dimiliki. Tahap berikutnya adalah mengisi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Bila data berhasil diverifikasi, STNK Digital akan tampil di halaman utama aplikasi dan bisa diakses langsung dari ponsel.
Sumber: www.jawapos.com




