Bali Capai 100 Persen Posbankum, Kemenkum Optimalkan Penyelesaian Sengketa Restoratif Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kemenkumham menargetkan setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Belum lama ini, Provinsi Bali berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan menuntaskan pembentukan 100 persen Posbankum di seluruh desa dan kelurahannya.
Peresmian 717 Posbankum di Provinsi Bali, yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, menandai satu pencapaian penting. Bali kini bergabung dengan 28 provinsi lainnya yang telah sepenuhnya memenuhi kuota layanan Posbankum. Langkah strategis ini tidak hanya memperluas jangkauan bantuan hukum, tetapi juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mengintegrasikan layanan hukum dengan kearifan lokal yang telah mengakar kuat di masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya fondasi sosial yang kuat di Bali dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. Beliau mengungkapkan rasa damai yang selalu dirasakannya saat berada di Pulau Dewata. “Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman di Balai Budaya Giri Nata Mandala.
Menurut Menteri Supratman, penyelesaian kasus di tingkat masyarakat sebaiknya mengedepankan pendekatan damai dan semangat kebersamaan. Ia menyarankan agar berbagai permasalahan, mulai dari sengketa waris, konflik antarwarga, hingga masalah keluarga, tidak serta-merta dilaporkan ke polisi atau dibawa ke pengadilan.
Mengoptimalkan Posbankum untuk Keadilan Restoratif
Menteri Supratman menggarisbawahi peran Posbankum sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah. “Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tegasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh akar permasalahan dan menjaga keharmonisan sosial.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik terobosan pelayanan hukum yang dihadirkan melalui Posbankum. Menurutnya, pembentukan Posbankum adalah langkah bijaksana yang patut diapresiasi, didukung, dan dimanfaatkan secara optimal untuk membangun budaya sadar hukum di kalangan masyarakat Bali.
“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala,” tutur Gubernur Koster.
Distribusi Posbankum dan Pelatihan Paralegal
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Eem Nurmanah, memaparkan rincian pembentukan Posbankum di wilayahnya. Sebanyak 717 Posbankum telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali, terdiri dari 636 Posbankum di tingkat desa dan 81 Posbankum di tingkat kelurahan.
Selain pembentukan infrastruktur, Kemenkumham juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam layanan Posbankum. “Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem Nurmanah. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas.
Secara nasional, Kemenkumham telah membentuk 71.773 Posbankum, mencapai 85,50 persen dari target 83.946 desa/kelurahan. Di Bali sendiri, layanan Posbankum diperkuat oleh 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi, memastikan kualitas dan profesionalisme bantuan hukum yang diberikan.
Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, dalam rangkaian acara peresmian tersebut, juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali. Komitmen ini menegaskan dukungan institusi pendidikan tinggi terhadap pengembangan dan keberlanjutan layanan Posbankum.
Inspirasi untuk Daerah Lain
Keberhasilan Provinsi Bali dalam menuntaskan pembentukan 100 persen Posbankum disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi. Beliau melihat capaian Bali sebagai contoh dan inspirasi berharga bagi daerah lain dalam upaya memperkuat akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Pembentukan Posbankum secara menyeluruh seperti yang dilakukan di Bali menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif. Pendekatan restoratif berbasis kearifan lokal ini sangat relevan untuk membangun budaya sadar hukum dan menjaga keharmonisan sosial,” ujar Zulhairi.
Beliau menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu terus mendorong optimalisasi peran Posbankum. Ruang ini diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan musyawarah, keadilan substantif, serta nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Dengan terwujudnya 100 persen Posbankum di Bali, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik. Pendekatan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal menjadi kunci dalam membangun tatanan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana yang menjadi pedoman hidup masyarakat Bali.

















