Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Ditargetkan Rampung Januari 2026
Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan penyelesaian PP ini paling lambat pada akhir Januari 2026.
Keputusan untuk menyelesaikan masalah ini melalui PP dinilai lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa proses penyusunan PP secara signifikan lebih ringkas daripada proses legislasi sebuah UU. Pendekatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, yang memandang bahwa pengaturan melalui PP adalah opsi yang lebih strategis dalam konteks percepatan.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Desember 2025.
Latar Belakang dan Kebutuhan Regulasi
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pemicu utama perlunya regulasi baru mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur. Sebelumnya, terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan pengaturan mengenai status dan mekanisme penugasan anggota Polri yang ditempatkan di lembaga atau instansi di luar kewenangan utama Polri. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi kepegawaian, disiplin, maupun akuntabilitas.
Dengan adanya PP baru, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat dan jelas, sehingga penugasan anggota Polri di luar struktur dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum. Beberapa aspek yang kemungkinan akan diatur dalam PP tersebut antara lain:
- Kriteria Penugasan: Menetapkan kriteria yang jelas bagi anggota Polri yang dapat ditugaskan di luar struktur, termasuk jenis penugasan yang diperbolehkan.
- Prosedur Penugasan: Merinci mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dalam proses penugasan, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pelaporan.
- Status Kepegawaian dan Hak: Mengatur secara rinci mengenai status kepegawaian, hak-hak, serta kewajiban anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di luar struktur.
- Pengawasan dan Evaluasi: Membangun sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan kinerja anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur berjalan sesuai dengan tujuan penugasan.
- Disiplin dan Kode Etik: Menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik Polri.
Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri
Meskipun fokus saat ini adalah penyelesaian PP, Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung mengenai revisi UU Polri di masa mendatang. Pelaksanaan revisi UU Polri, jika memang diperlukan, akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan kenegaraan Indonesia.
Pembentukan komisi ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi yang lebih komprehensif terhadap institusi Polri. Hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam mengambil kebijakan lebih lanjut, termasuk apakah UU Polri perlu diubah secara mendasar atau cukup diperbaiki melalui peraturan pelaksana.
Keputusan untuk menunda revisi UU Polri dan memprioritaskan PP menunjukkan pendekatan yang pragmatis dari pemerintah. Fokus pada PP memungkinkan penyelesaian masalah mendesak terkait penugasan anggota Polri secara lebih cepat, sementara studi dan kajian lebih mendalam mengenai revisi UU dapat terus dilakukan oleh komisi yang ditunjuk.
Dengan ditargetkannya penyelesaian PP pada akhir Januari 2026, diharapkan transparansi dan kepastian hukum dalam penugasan anggota Polri di luar struktur akan segera terwujud. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme Polri, meningkatkan efektivitas penugasan, serta memastikan bahwa setiap anggota Polri yang bertugas di manapun, tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai rancangan PP ini akan terus dipantau seiring berjalannya waktu hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

















