No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

PP Penugasan Polisi di Luar Struktur: Target Rampung Januari 2026

Rizki by Rizki
24 Desember 2025 - 17:35
in politik
0

Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Ditargetkan Rampung Januari 2026

Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan penyelesaian PP ini paling lambat pada akhir Januari 2026.

Keputusan untuk menyelesaikan masalah ini melalui PP dinilai lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa proses penyusunan PP secara signifikan lebih ringkas daripada proses legislasi sebuah UU. Pendekatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, yang memandang bahwa pengaturan melalui PP adalah opsi yang lebih strategis dalam konteks percepatan.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Desember 2025.

Latar Belakang dan Kebutuhan Regulasi

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pemicu utama perlunya regulasi baru mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur. Sebelumnya, terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan pengaturan mengenai status dan mekanisme penugasan anggota Polri yang ditempatkan di lembaga atau instansi di luar kewenangan utama Polri. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi kepegawaian, disiplin, maupun akuntabilitas.

Dengan adanya PP baru, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat dan jelas, sehingga penugasan anggota Polri di luar struktur dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum. Beberapa aspek yang kemungkinan akan diatur dalam PP tersebut antara lain:

  • Kriteria Penugasan: Menetapkan kriteria yang jelas bagi anggota Polri yang dapat ditugaskan di luar struktur, termasuk jenis penugasan yang diperbolehkan.
  • Prosedur Penugasan: Merinci mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dalam proses penugasan, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pelaporan.
  • Status Kepegawaian dan Hak: Mengatur secara rinci mengenai status kepegawaian, hak-hak, serta kewajiban anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di luar struktur.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Membangun sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan kinerja anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur berjalan sesuai dengan tujuan penugasan.
  • Disiplin dan Kode Etik: Menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik Polri.
Baca Juga  Pemilu Pengganti Khamenei: Iran Menentukan Pemimpin Tertinggi

Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri

Meskipun fokus saat ini adalah penyelesaian PP, Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung mengenai revisi UU Polri di masa mendatang. Pelaksanaan revisi UU Polri, jika memang diperlukan, akan diserahkan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan kenegaraan Indonesia.

Pembentukan komisi ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi yang lebih komprehensif terhadap institusi Polri. Hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam mengambil kebijakan lebih lanjut, termasuk apakah UU Polri perlu diubah secara mendasar atau cukup diperbaiki melalui peraturan pelaksana.

Keputusan untuk menunda revisi UU Polri dan memprioritaskan PP menunjukkan pendekatan yang pragmatis dari pemerintah. Fokus pada PP memungkinkan penyelesaian masalah mendesak terkait penugasan anggota Polri secara lebih cepat, sementara studi dan kajian lebih mendalam mengenai revisi UU dapat terus dilakukan oleh komisi yang ditunjuk.

Dengan ditargetkannya penyelesaian PP pada akhir Januari 2026, diharapkan transparansi dan kepastian hukum dalam penugasan anggota Polri di luar struktur akan segera terwujud. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme Polri, meningkatkan efektivitas penugasan, serta memastikan bahwa setiap anggota Polri yang bertugas di manapun, tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai rancangan PP ini akan terus dipantau seiring berjalannya waktu hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah
Batam

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

16 April 2026 - 17:04
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

14 April 2026 - 12:44
Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

18 April 2026 - 10:56
Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

18 April 2026 - 10:37
5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

18 April 2026 - 10:19
Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

18 April 2026 - 10:03

Pilihan Redaksi

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

18 April 2026 - 10:56
Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

18 April 2026 - 10:37
5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

18 April 2026 - 10:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.