Anggota TNI Diduga Bobol Delapan Minimarket di Tulungagung, Motif Kecanduan Judi Online
TULUNGAGUNG – Rangkaian aksi pembobolan minimarket di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang berhasil menggasak barang dan uang dari delapan lokasi berbeda ternyata adalah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial AM. Ia merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Perkara ini kini telah dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung mengingat status AM sebagai anggota TNI aktif.
Penangkapan AM dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (8/3/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto. “Kami memberitahukan memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” ujar Yudo dalam keterangannya.
Saat ini, AM dilaporkan tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung karena sakit dan berada di bawah pengawasan personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Diperkirakan, total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan AM di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. “Setelah oknum pulih akan dilanjutkan penyidikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara untuk TKP masih diselidiki lebih lanjut secara rinci,” tambah Yudo.
Modus Operandi yang Lihai dan Penuh Perencanaan
AM dikenal sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Ia hanya membutuhkan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket yang menjadi targetnya. Setelah berhasil naik ke atap, AM akan membongkar atap dan masuk ke area plafon. Di sanalah ia memotong kabel CCTV yang terhubung ke bagian gudang sebelum akhirnya turun ke area gudang. Langkah selanjutnya adalah mencabut kabel DVR CCTV, yang berfungsi merekam seluruh aktivitas, sehingga seluruh kamera pengawas tidak dapat berfungsi dan merekam kejadian.
Cara ini terbukti efektif dan berhasil mengelabui petugas keamanan minimarket serta aparat penegak hukum selama beberapa waktu. Polisi baru berhasil mengantisipasi modus operandi ini setelah serangkaian pembobolan terjadi.
Kronologi Penangkapan di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta
Penangkapan AM terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta, Tulungagung, yang lokasinya tidak jauh dari GOR Lembupeteng. Polisi telah meningkatkan patroli dan kewaspadaan setelah mengetahui adanya pola pembobolan yang berulang.
Pada Sabtu (7/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, personel Polres Tulungagung menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di lokasi yang agak tersembunyi, tidak jauh dari GOR Lembupeteng. Kecurigaan timbul karena pemilik sepeda motor tersebut tidak terlihat di sekitar lokasi, dan motor tersebut tampak sengaja disembunyikan.
Informasi dari seorang warga sekitar semakin memperkuat dugaan polisi. Warga tersebut melihat seorang pria berjalan menuju arah persawahan di utara jalan dengan membawa penerangan senter. Lokasi bagian belakang Alfamart Jalan Soekarno-Hatta memang berbatasan langsung dengan kawasan persawahan.
Mengetahui hal tersebut, tim kepolisian segera bergerak cepat melakukan pengepungan terhadap area Alfamart dari berbagai penjuru. Tak berselang lama, kecurigaan polisi terbukti. Seorang pria, yang kemudian diketahui berinisial AM, kedapatan sedang memanjat menggunakan sebatang bambu untuk memasuki minimarket melalui atap. Saat berhasil diamankan pada pukul 04.00 WIB, AM diketahui telah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp12,5 juta beserta sejumlah rokok.
Riwayat Kasus Serupa dan Motif Utama
AM ternyata bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan pembobolan. Ia pernah terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun pada 30 Juli 2024 dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan atas lima kasus pencurian di Trenggalek.
Setelah menjalani masa hukuman, AM dinyatakan bebas dari penjara sekitar Maret 2025 dan kembali aktif sebagai anggota TNI. Namun, ironisnya, ia kembali terjerumus dalam tindakan kriminal.
Motif utama di balik aksi nekat AM adalah kecanduan judi online. Kebiasaan buruk ini membuatnya terlilit utang yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp20,2 juta. Dalam upaya melunasi utang-utangnya, AM nekat melakukan serangkaian pencurian.
Kasus pencurian yang menjerat AM di Trenggalek pada tahun 2024 terjadi secara beruntun:
- 27 November 2023 malam: Pencurian pertama di Toko Fajar Utama, Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
- 5 Desember 2023 dini hari: AM mengulangi aksinya di lokasi yang sama, Toko Fajar Utama.
- 15 Desember 2023 dini hari: Pencurian ketiga di sebuah toko bangunan di depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
- 19 Desember 2023, pukul 01.00 WIB: Pencurian keempat di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3, Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
- 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB: Pencurian kelima di Toko Surya Mandiri, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tak lama setelah melakukan pencurian di Toko Sumber.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer, AM dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman delapan bulan penjara.
Penegasan Kodam V/Brawijaya dan Daftar Minimarket yang Dibobol
Menanggapi kasus ini, Kodam V/Brawijaya menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya. “Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer. Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” tegas Yudo.
Sejauh ini, kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pembobolan toko ritel modern di Kabupaten Tulungagung ini mulai marak terjadi sejak November 2025. Sejumlah minimarket yang diduga telah dibobol oleh pelaku antara lain:
- Alfamart Panggungrejo
- Alfamart Kacangan
- Alfamart Jatimulyo
- Alfamart Gedangan
- Alfamart Gedangsewu
- Alfamart Ringinpitu
- Alfamart Kacangan (lokasi berbeda atau pengulangan)
- Indomaret Jeli
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kedisiplinan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kesempatan yang dapat merusak citra institusi serta merugikan masyarakat.



















