Praperadilan Dikabulkan: Polisi Perintahkan Lanjut Kasus Andrie Yunus

Diposting pada

Pengadilan Kabulkan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Diperintahkan Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus. Gugatan ini menyoroti dugaan penundaan berlarut dan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

TAUD mengajukan gugatan praperadilan ini sebagai tindak lanjut atas langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan ini terjadi setelah diketahui adanya keterlibatan empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai pelaku lapangan.

Melalui proses praperadilan, kuasa hukum Andrie Yunus mendesak majelis hakim untuk memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Permintaan ini didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang diduga kuat mengindikasikan keterlibatan 16 orang dalam aksi teror tersebut. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan warga sipil dan aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh oleh proses hukum.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Pemohon (TAUD) memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan. Majelis hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan, yang berarti memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas kasus yang menimpa Andrie Yunus.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Suparna. “Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” tegas Hakim Suparna lebih lanjut.

Kronologi Kasus dan Perkembangan Penyelidikan

Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Laporan resmi terkait kasus ini kemudian tercatat di kepolisian pada tanggal 13 Maret 2026, sesuai dengan nomor laporan polisi yang disebutkan dalam putusan praperadilan.

Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Maret 2026, Polda Metro Jaya merilis informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku penyiraman air keras tersebut. Rilis ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut serta dalam penyelidikan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan oleh TNI ini bertujuan untuk merespons opini publik yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi penyerangan tersebut.

Bersamaan dengan konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi antara kepolisian dan pihak militer dalam menangani kasus yang melibatkan oknum TNI.

Identitas Pelaku dan Proses Peradilan Militer

Identitas keempat oknum yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut kemudian terungkap. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempat individu ini merupakan anggota TNI yang diduga bertindak sebagai pelaku lapangan dalam aksi tersebut.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengkonfirmasi bahwa kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan sepenuhnya ke Puspom TNI. Pelimpahan ini dilakukan mengingat adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Proses hukum pun berlanjut di ranah peradilan militer. Para terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada tanggal 29 April 2026. Hingga kini, proses persidangan tersebut masih terus berjalan, menunjukkan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah yurisdiksi militer.

Implikasi Putusan Praperadilan dan Harapan Keadilan

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan ini memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus. Perintah untuk melanjutkan proses hukum oleh Polda Metro Jaya di peradilan umum membuka kembali peluang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk dugaan adanya aktor intelektual dan keterlibatan warga sipil.

TAUD, sebagai kuasa hukum pemohon, menyambut baik putusan ini. Mereka berharap agar Polda Metro Jaya dapat secara serius menindaklanjuti perintah pengadilan, melakukan investigasi yang komprehensif, dan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke muka hukum. Upaya ini penting untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan memastikan bahwa tidak ada pelaku yang luput dari jerat hukum, terlepas dari latar belakang mereka.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama ketika melibatkan institusi negara. Putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk para aktivis, mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan penanganan kasus yang adil.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan