Polemik Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji: Peran Pimpinan KPK dan KUHAP Baru Menjadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan kembali memanas dengan munculnya argumen hukum yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka. Pokok permasalahan ini berpusat pada peran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penetapan tersangka, terutama setelah adanya perubahan undang-undang yang relevan.
Perubahan Lanskap Hukum: UU KPK dan KUHAP
Perubahan fundamental dalam struktur dan kewenangan KPK terjadi pasca-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu implikasi penting dari undang-undang ini, menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, adalah bahwa pimpinan KPK tidak lagi memiliki kedudukan sebagai penyidik.
Hal ini menjadi krusial dalam konteks penetapan tersangka. Oce Madril menjelaskan dalam sebuah sidang praperadilan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU KPK yang telah diamandemen, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Oleh karena itu, mereka tidak berwenang untuk menandatangani tindakan hukum yang secara spesifik harus dilakukan oleh seorang penyidik.
Lebih lanjut, Oce Madril merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan “penyidik” secara limitatif, yaitu merujuk pada personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Gugatan Praperadilan Mantan Menteri Agama
Argumen hukum ini mengemuka dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tujuan utama praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK dalam memproses hukum kliennya. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut adalah:
* Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
* Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025.
* Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Yaqut adalah klaim bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam kasus ini, terutama jika surat penetapan tersangka masih mengatasnamakan pimpinan KPK. Melissa Anggraini, salah satu pengacara Yaqut, menyatakan dalam sidang pada Selasa, 3 Maret 2026, bahwa penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh produk hukum turunannya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan aturan pembagian kuota pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Mereka dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui suatu kebijakan. Dengan kata lain, kedua tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan yang mereka buat terkait kuota haji.
KPK mengemukakan bahwa telah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi. Kuota tambahan ini seharusnya didistribusikan lebih banyak untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu masing-masing 10.000 kursi untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tertanggal 15 Januari 2024. Yaqut Cholil Qoumas diduga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.
Sementara itu, Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Gus Alex dalam aliran dana yang berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Indikasi adanya keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus ini diduga dinikmati oleh berbagai kalangan di Kemenag, mulai dari pegawai hingga pucuk pimpinan. Sekitar 100 biro perjalanan haji dilaporkan mendapatkan kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Setiap biro perjalanan haji diduga harus membayar biaya sebesar US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 115 juta, untuk memperoleh satu kursi.
Uang tersebut diduga mengalir melalui beberapa perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya aliran dana tersebut.
Perdebatan mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka, serta interpretasi terhadap KUHAP baru, menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Hasil dari sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.




