Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, yang populer dikenal sebagai unit-linked. Hingga November 2025, pendapatan premi dari lini usaha ini tercatat mencapai Rp39,13 triliun. Nilai ini merepresentasikan sekitar 23,87% dari total premi yang dihimpun oleh industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
Analisis Kinerja Produk Unit-Linked
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi produk unit-linked. Ia menyebutkan bahwa nilai klaim yang dibayarkan untuk produk ini mencapai Rp54,76 triliun, yang setara dengan 40,87% dari total klaim asuransi jiwa.
Perbandingan antara pendapatan premi dan nilai klaim ini mengindikasikan bahwa proses penyesuaian produk unit-linked masih terus berlangsung. Penyesuaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari desain produk itu sendiri, strategi pengelolaan investasi yang mendasarinya, hingga perilaku para pemegang polis dalam merespons produk tersebut.
Meskipun demikian, Ogi Prastomiyono menilai bahwa kinerja produk unit-linked pada tahun 2026 memiliki potensi untuk bertumbuh secara bertahap dan terukur. Pertumbuhan ini sangat bergantung pada perbaikan kualitas pengelolaan produk yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Fokus OJK untuk Industri Asuransi Jiwa
OJK secara aktif mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengambil langkah-langkah strategis demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan produk unit-linked. Dorongan ini mencakup beberapa area kunci:
- Peningkatan Transparansi: Perusahaan asuransi diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih jelas mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk unit-linked.
- Keselarasan Produk dengan Nasabah: Memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan profil, kebutuhan, dan tingkat toleransi risiko nasabah adalah prioritas utama.
- Pengelolaan Investasi yang Prudent: Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan investasi yang memengaruhi nilai produk unit-linked.
Ogi menegaskan bahwa fokus utama OJK untuk produk unit-linked di tahun 2026 bukanlah semata-mata pada peningkatan kuantitas penjualan. Sebaliknya, penekanan akan diberikan pada aspek kualitas, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan konsumen yang optimal.
Setiap pengembangan atau penawaran produk baru harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup aspek manajemen risiko yang ketat, transparansi informasi kepada konsumen, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian yang telah ditetapkan.
Stabilitas Produk Tradisional dan Pergeseran Preferensi Nasabah
Di sisi lain, produk asuransi jiwa tradisional, termasuk produk endowment (asuransi dwiguna), menunjukkan kinerja yang relatif lebih stabil. Fenomena ini sejalan dengan peningkatan preferensi nasabah yang kini lebih mengutamakan produk perlindungan yang menawarkan kepastian manfaat yang lebih jelas.
OJK melihat bahwa produk tradisional masih memiliki prospek yang cerah dan terus diminati oleh masyarakat, terutama oleh nasabah yang memprioritaskan kepastian dalam hal manfaat yang akan mereka terima.
Pergeseran preferensi sebagian nasabah dari produk unit-linked ke produk endowment yang terjadi sebelumnya dianggap sebagai bagian dari dinamika pasar yang alami.
Ke depannya, OJK memandang bahwa kedua jenis produk ini, baik unit-linked maupun tradisional, dapat tumbuh secara berdampingan. Hal ini akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan asuransi dalam menyelaraskan pengembangan produk dengan kebutuhan spesifik dan profil risiko nasabah secara tepat.
Gambaran Umum Industri Asuransi Jiwa
Sebagai gambaran, OJK mencatat bahwa total pendapatan premi asuransi jiwa pada November 2025 mencapai Rp163,88 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 0,75% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa secara keseluruhan tercatat sebesar 488,69%. Angka RBC yang tinggi ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa secara umum memiliki permodalan yang kuat untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.




