Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Denpasar Masih Jauh dari Target Nasional
Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Denpasar masih menghadapi tantangan signifikan, tertinggal jauh dari target yang ditetapkan secara nasional. Target nasional mengharuskan minimal 30 persen dari seluruh warga yang wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mengaktivasi IKD. Namun, di Denpasar, angka tersebut baru menyentuh 5,12 persen dari total warga yang wajib rekam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya dihadapi oleh Denpasar, melainkan merupakan isu yang merata di seluruh wilayah Indonesia. “IKD ini mungkin kemanfaatannya yang belum dirasakan. Ini kesulitan nasional, belum ada daerah yang mencapai 30 persen dari wajib rekam,” ujar Juli Artabrata.
Jika merujuk pada target nasional, idealnya sebanyak 156.201 warga di Denpasar seharusnya telah melakukan aktivasi IKD. Angka ini didasarkan pada jumlah warga yang wajib rekam KTP-el, yang tercatat sebanyak 524.328 jiwa. Hingga saat ini, mayoritas warga Denpasar telah melakukan perekaman KTP-el, dengan angka mencapai 520.959 orang atau 99,43 persen.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 26.249 orang atau sekitar 5,04 persen yang telah mengaktivasi IKD. Angka ini masih sangat jauh dari target 30 persen, bahkan jika dihitung berdasarkan persentase dari mereka yang sudah terekam KTP-el, capaiannya baru menyentuh 17,06 persen dari target 30 persen tersebut.
Upaya Optimalisasi dan Manfaat IKD yang Perlu Dikenal Masyarakat
Untuk mengoptimalkan capaian aktivasi IKD, Dinas Dukcapil Kota Denpasar berupaya melakukan aktivasi bersamaan dengan proses perekaman KTP-el. Dewa Juli menekankan bahwa salah satu kendala utama adalah masih minimnya kesadaran masyarakat mengenai manfaat dari IKD.
“IKD lebih aman ketimbang menggunakan dokumen fisik dan fotokopi,” tegas Dewa Juli. Ia memaparkan bahwa IKD menawarkan solusi praktis dan aman. Misalnya, jika seseorang lupa membawa KTP-el fisiknya, identitas digital tersebut tetap dapat diakses melalui gawai atau smartphone. Keunggulan ini sangat berguna dalam berbagai situasi, termasuk saat melakukan perjalanan, seperti di bandara.
Selain itu, IKD juga diklaim lebih aman dalam menjaga kerahasiaan dokumen pribadi agar tidak disalahgunakan. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik atau memberikan fotokopi yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Pihak Dinas Dukcapil Kota Denpasar juga telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Bank Indonesia. Tujuannya adalah agar perbankan di Bali dapat mulai menggunakan IKD sebagai salah satu metode verifikasi identitas. Namun, hingga kini, respons dari pihak perbankan tersebut belum terlihat.
Lebih lanjut, Dewa Juli menjelaskan bahwa aplikasi IKD memiliki potensi besar untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Dengan aplikasi ini, proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara daring, tanpa perlu lagi menggunakan aplikasi Taring Dukcapil maupun harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan publik.
Tantangan dan Potensi Identitas Kependudukan Digital
Meskipun capaian IKD di Denpasar masih rendah, upaya sosialisasi dan optimalisasi terus dilakukan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya IKD dan manfaatnya perlu ditingkatkan. Edukasi mengenai keamanan, kemudahan akses, dan fungsi IKD dalam berbagai layanan publik menjadi kunci utama.
Potensi IKD sangat besar dalam era digitalisasi ini. Penggunaan identitas digital yang terintegrasi dengan data kependudukan yang valid dapat mempermudah berbagai transaksi, baik itu layanan publik maupun swasta. Integrasi dengan sektor perbankan, seperti yang diupayakan oleh Dinas Dukcapil Denpasar, akan menjadi langkah signifikan dalam memperluas adopsi IKD.
Selain itu, kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan secara daring melalui aplikasi IKD juga menjadi daya tarik tersendiri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak masyarakat yang menyadari dan memanfaatkan IKD. Dengan demikian, Denpasar dapat secara bertahap mendekati bahkan melampaui target nasional yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi warganya dalam mengelola identitas digital mereka.


















