Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan agar seluruh proses hukum terkait kasus kekerasan di daycare atau fasilitas penitipan anak Little Alesha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dapat berjalan secara adil, transparan, dan tuntas. “Mereka (para terduga pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terus dilakukan, hormati proses yang berlaku jangan mendahului,” ujar Sultan pada Senin, 27 April 2026.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dan menahan 13 tersangka dalam kasus kekerasan di daycare tersebut. Sultan juga meminta agar kasus ini segera selesai melalui proses hukum dan tidak sampai terulang lagi.
Selain aspek hukum, Sultan menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi para korban, baik dari sisi pengamanan maupun pemulihan fisik serta psikis. “Harapan kami kasus itu tuntas dan menjadi yang pertama dan terakhir. Kami di Yogyakarta tidak senang adanya kekerasan,” ujar Sultan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menyatakan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang komprehensif tanpa ada satu pun korban yang terabaikan. “Perlu memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini menilai dugaan penganiayaan di daycare Little Aleshya Yogyakarta merupakan kasus kekerasan anak paling luar biasa. Salah satu indikatornya terkait jumlah korbannya, kasus di Yogyakarta ini memiliki korban terbanyak di Indonesia dibandingkan kasus serupa yang pernah terjadi di Depok, Pekanbaru, maupun Jakarta.
“Melihat dari dampak dan jumlah korban, menurut kami ini yang terbanyak yang pernah ada,” kata Dyah.
Dyah juga mendesak penerapan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan proses hukum berjalan cepat serta pemberian bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh korban. KPAI menemukan adanya indikasi kuat bahwa kekerasan di daycare tersebut dilakukan sistematis dan terstruktur melalui sebuah pedoman atau SOP tertentu oleh para tersangka.
Keterlibatan lebih dari 10 orang dalam tindakan keji tersebut memperkuat dugaan adanya pola kekerasan terhadap anak yang terorganisir di dalam yayasan. “Kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4 bahkan 10 orang,” kata Dyah.
Berbeda dengan kasus di Depok, Pekanbaru, dan Jakarta yang menurut Dyah melibatkan 1-2 orang dan lebih secara spontan. “Kalau di Yogya ini kekerasannya sudah tersusun, ada instruksi, ada SOP dan melibatkan banyak orang,” tambah dia.
Dyah menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir di Indonesia, di mana mayoritas ditemukan tidak memiliki izin operasional. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap lembaga penitipan anak. Dengan adanya kasus ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana lembaga tersebut bisa beroperasi tanpa izin dan apa saja langkah yang harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



















