Pasangan Suami Istri Klarifikasi Kasus Restoran Bibi Kelinci: Kami Merasa Dirugikan
Kasus yang sempat viral di media sosial mengenai pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, yang dituding marah-marah dan membawa makanan tanpa membayar dari Restoran Bibi Kelinci, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari kedua belah pihak. Zendhy dan Evi secara tegas menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik mereka, keluarga, serta lingkungan pekerjaan.
Pasangan ini kini hadir ke publik untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan berbagai informasi yang dianggap simpang siur dan tidak utuh. Mereka merasa perlu untuk angkat bicara mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari viralnya video CCTV tersebut.
Kronologi Kejadian Versi Zendhy dan Evi
Menurut Zendhy Kusuma, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 19 September 2025, ketika ia dan rombongannya mendatangi Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB. Kondisi restoran saat itu relatif sepi. Mereka memesan beberapa makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, pesanan mereka tidak kunjung diantar. Zendhy mengaku telah beberapa kali menanyakan status pesanan kepada pelayan, namun informasi yang diterima selalu berubah-ubah. Setelah hampir dua jam menunggu tanpa kepastian, Zendhy memutuskan untuk masuk ke area dapur guna memastikan pesanan mereka benar-benar sedang diproses. Ia menegaskan bahwa saat itu ia tidak dihalangi oleh siapapun.
Di dapur, Zendhy mendapati bahwa pesanan mereka ternyata belum sempat dibuat dan baru akan diproses. Ketika makanan akhirnya disajikan, beberapa pesanan diberikan dengan terburu-buru dan tidak lengkap. Dalam kondisi yang emosional akibat penantian panjang dan pelayanan yang kurang memuaskan, Zendhy dan rombongannya memutuskan untuk meninggalkan restoran.
Saat meninggalkan restoran, Zendhy membawa bungkusan yang berisi 14 menu pesanan. Berdasarkan struk yang telah dicetak, tercatat bahwa total harga makanan yang belum dibayar saat itu adalah Rp 530.150.
Proses Pembayaran dan Upaya Klarifikasi
Di dalam mobil, seorang pelayan restoran menghampiri mereka dengan membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk meminta pembayaran. Zendhy menyatakan bahwa mereka bersedia untuk membayar, namun meminta untuk dapat bertemu dengan penanggung jawab restoran terlebih dahulu.
Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2025, Zendhy berniat untuk kembali ke restoran guna menyampaikan permohonan maaf dan menyelesaikan pembayaran. Namun, niat tersebut urung terlaksana karena pemilik restoran dikabarkan sedang berada di luar kota.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pada tanggal 27 September 2025, Zendhy melakukan transfer dana sebesar Rp 550.000 ke rekening restoran. Namun, karena pembayaran tersebut dianggap belum masuk oleh pihak restoran, Zendhy kembali melakukan transfer dengan jumlah yang sama pada tanggal 20 Oktober 2025.
Zendhy mengakui adanya kekhilafan karena tidak melakukan pembayaran secara langsung saat pesanan selesai. “Karena pembayaran tersebut tetap dilakukan dan dapat dibuktikan, menurut pandangan kami tidak terdapat unsur pencurian sebagaimana yang berkembang dalam narasi publik saat ini,” ujar Zendhy.
Tanggapan Pihak Restoran dan Proses Hukum
Di sisi lain, pihak Restoran Bibi Kelinci, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa pemilik restoran, Nabilah O’Brien, baru mengetahui adanya transfer pembayaran tersebut setelah kasus ini bergulir di kepolisian. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovksi, menjelaskan bahwa penyidik telah menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z.
Goldie memastikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak restoran maupun Nabilah secara personal, padahal Nabilah sudah sempat berkomunikasi dengan ZK sejak awal permasalahan. “Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ungkap Goldie.
Meskipun pembayaran telah dilakukan, pihak kuasa hukum restoran tetap berpendapat bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada Zendhy dan Evi tidak serta-merta gugur. “Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tegas Goldie.
Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sendiri telah melaporkan pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dilayangkan karena Zendhy menilai unggahan video CCTV oleh Nabilah tidak menggambarkan konteks yang utuh, sehingga menimbulkan persepsi publik yang tidak lengkap dan berdampak negatif bagi mereka.
“Sejak penyebaran rekaman tersebut, kami menerima berbagai respons dan komentar di media sosial yang cukup berdampak bagi kami, keluarga maupun lingkungan pekerjaan kami,” kata Zendhy. Ia memilih untuk tidak menanggapi komentar negatif di media sosial, meyakini bahwa platform daring bukanlah tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Zendhy menegaskan bahwa pernyataan klarifikasi ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri, melainkan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Ia juga memohon pengertian publik dan menyampaikan permohonan maaf jika peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan, terutama di tengah bulan suci Ramadhan.
Sosok Zendhy Kusuma: Musisi Berprestasi di Kancah Internasional
Di tengah sorotan publik, sosok Zendhy Kusuma menarik perhatian. Ia dikenal sebagai seorang gitaris independen ternama asal Indonesia. Perjalanan kariernya tidak hanya diisi sebagai musisi dan komposer, tetapi juga sebagai pendidik musik yang telah menorehkan berbagai pencapaian gemilang, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Zendhy merupakan lulusan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Perjalanan bermusiknya dimulai dari musik klasik, yang kemudian berkembang ke arah musik dengan sentuhan gitar elektrik. Keahliannya dalam memainkan gitar elektrik telah membawanya meraih berbagai gelar kehormatan internasional, termasuk dari LRSL (Licentiate of Rockschool Level) London dan FLCM (Fellowship of the London College Music) University of West London.
Tidak hanya itu, Zendhy juga telah membuktikan kemampuannya dengan menjuarai berbagai kompetisi gitar elektrik bergengsi, seperti juara 1 di Fender Guitar Festival dan juara 1 di MOB Jazz & Blues Guitar Festival.
Dalam dunia musik, Zendhy telah berkolaborasi dengan sejumlah musisi internasional ternama, di antaranya Marco Sfogli (gitaris James Labrie; Virgil Donati Band), Ron Thal (Bumblefoot) dari Amerika, Jeroen Simmons (Drummer EPICA, Belanda), Leonardo Guzman (gitaris asal Kolombia), Steven Agnew (Rockschool UK Examiner), dan Fayeed Tan (gitaris asal Filipina).
Zendhy juga telah merilis album yang bergenre fusi dan rock, di mana ia bekerja sama dengan musisi Indonesia terkemuka seperti Denny Chasmala (produksi), Bintang Indrianto (bass fretless), Franky Sadikin (bass elektrik), Yandi Andaputra (drum), dan Ganda Saputera (drum). Salah satu lagunya, “Tears of The Smile,” bahkan diinterpretasikan dalam bentuk video dan dipamerkan dalam sebuah pertunjukan seni di Kyoto, Jepang.
Proyek kolaboratif lainnya yang pernah ia jalani adalah The ZAD Project, sebuah kolaborasi gitar bersama Andra Ramadhan (Andra n The Backbone, Dewa 19) dan Denny Chasmala.
Sosok Evi Santi Rahayu: Psikolog Klinis Berdedikasi
Evi Santi Rahayu adalah istri dari Zendhy Kusuma. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Persada Indonesia YAI, menyelesaikan program sarjana pada tahun 2015 dan melanjutkan pendidikan profesi Psikolog pada tahun 2020 di kampus yang sama.
Evi dikenal sebagai seorang Psikolog Klinis yang memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun. Ia aktif memberikan layanan konseling dan konsultasi di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, Evi juga terdaftar di berbagai platform kesehatan digital, di mana tarif konsultasi online yang ditawarkannya tercatat sebesar Rp 50.000 di Halodoc.




















